YKP dan PT YEKAPE Segera Serahkan Aset ke Pemkot Surabaya

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya menemukan titik terang. Pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono, menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya.
Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6) kemarin. Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditanda tangani seluruh anggota dewan pengurus.
“Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Sekaligus juga menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono.
Disinggung mengenai alasan pengunduran diri dan penyerahan aset, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. “Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum Wali Kota Surabaya, Soenarto,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan pernyataan Sartono itu. “Benar, kami telah menerima surat pernyataan dari ketua pembina YKP. Intinya para pembina akan mengundurkan diri dan segera menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya,” ucap Didik, Kamis (27/6).
Ditanya perihal kelanjutan penyidikan kasus ini setelah adanya penyerahan aset, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku akan meneruskan penyidikan kasus ini. Pihaknya pun meminta BPKP untuk mengaudit aset dari YKP ini.
“Penyidikan tetap berjalan. Kita sudah minta tolong BPKP agar mengaudit semua asetnya. Biar diketahui pasti kekayaan YKP dan PT. YEKAPE,” tegas Didik.
Tak hanya itu, Didik mengaku terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus YKP dan PT YEKAPE. Seperti hari ini (kemarin), sambung Didik, tim penyidik telah memeriksa mantan pengurus YKP Sukarjo dan Suryo Harjono. Keduanya diperiksa Pidana Khsusus (Pidsus) Kejati selama enam jam, dan ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Di tempat terpisah, lanjut Didik, tim penyidik dibantu BPN Kota Surabaya juga telah melakukan penyisiran on the spot terhadap beberapa titik aset YKP dan PT YEKAPE. “Intinya penyidikan terus berjalan. Termasuk rencana pemanggilan beberapa pihak yang akan diperiksa minggu depan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. [bed]

Tags: