Yudi Setiawan Balik Gugat BJB dan Bank Jatim Sebesar Rp 100 M

yudiPN Surabaya, Bhirawa
Terdakwa pembobolan Bank Jatim dan Bank Jabar Banten(BJB) , Yudi Setiawan  , melakukan gugatan wanprestasi terhadap PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk yang berkedudukan di Jakarta dan kantor cabang Surabaya di jl Raya Darmo 87 sebesar Rp 100 miliar untuk membayar ganti rugi terhadapnya.
Selaku Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan melalui Kuasa Hukumnya Richard Handiwiyanto dari George – Richard & Associates mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlampir dalam surat nomor 249/ PDTG/ 2014/ PN Surabaya.
“Setelah mendaftarkan gugatan terhadap Bank Jatim, kini kami mendaftarkan gugatan ke dua untuk Bank BJB. Kita akan tunggu kelanjutan permohonan gugatan ini,” ujar Richard Handiwiyanto, Kamis (4/4).
Sebelumnya Yudi Setiawan juga telah melakukan gugatan wanprestasi kepada Bank Jatim Rabu (19/3) lalu. Sama seperti guigatan kepada BJB, terhadap Bank Jatim Yudi juga mengajukan gugatan sebesar Rp 100 miliar.
Pada kesempatan kemarin, Richard menjelaskan , klienya ingin hak-hak hukumnya diperhatikan. Maka, melalui Kuasa Hukumnya, Yudi menggugat dua Bank yang menyeretnya ke Pengadilan. “Klien kami ingin hak hukumnya diperhatikan. Ini dimaksudkan guna meluruskan permasalahan yang mencemarkan nama baiknya serta merugikannya,” ungkapnya.
Dalam gugatan ini, disebutkan para tergugat tidak tunduk dan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaiman diatur dalam Pasal 10, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 pada akta perjanjian kredit no 07 tanggal 3 Februari 2012 lalu dan akta no 50 tanggal 20 Februari 2012.
“Tergugat tidak melakukan eksekusi hak tanggungan dan tidak mencairkan deposito dalam pelunasan sekaligus penyelesaian pembayaran klien kami. Sehingga perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan wanprestasi yang merugikan kepentingan dan hak hukum penggugat,” urai Richard.
Menurutnya, Yudi (penggugat) meminta agar para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan mengganti kerugian materiil maupun imateriil sebesar Rp 100 miliar yang telah diderita oleh penggugat secara tunai.
Dan juga menyatakan bahwa akta perjanjian kredit no 07 dan no 50 adalah bentuk perbuatan hukum keperdataan yang tunduk pada aturan hukum keperdataan. “Jadi ini rananya bukan perkara korupsi. Klien kami merasa dirugikan atas kesalahan hukum tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Panitera PN Surabaya Soedi Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima gugatan dari Yudi Setiawan tersebut. Kini akan ditentukan jadwal sidang dan penunjukan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Penetapan hakim dan jadwal sidangnya akan ditentukan paling lama seminggu setelah gugatan didaftarkan ke PN Surabaya,” tambah Soedi.
Seperti diketahui, dalam pengajuan kreditnya, PT CIP menyatakan dana dibutuhkan untuk proyek pengadaan bahan baku ikan. Singkatnya, BJB pun mengabulkan kredit PT CIP senilai Rp 58,2 miliar. Padahal, PT CIP bergerak di bidang produsen dan distributor alat-alat pendidikan, bukan bahan baku ikan.
Realiasinya, PT CIP kemudian menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya, PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan BUMN. Belakangan, diketahui duit hasil kredit dari BJB diselewengkan Yudi dengan ditransferkan ke perusahaan lain miliknya, PT Cipta Terang Abadi. Dana pinjaman oleh Yudi belakangan macet dan Akhmad Faqih dinilai harus bertanggungjawab. [bed]

Tags: