Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pasa Dikawal Petugas Lapas

Bupati Mojokerto non aktif MKP (baju koko putih) hadir di pemakaman putra sulungnya, Kamis (21/3). [kariyadi/bhirawa]

(Hadiri Pemakaman Putranya)

Kab Mojokerto, Bhirawa
Putra Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) meningggal dunia akibat terlibat Kecelakaan di Tol Solo – Ngawi. Jiansyah Kamal Pasa (20) putra sulung MKP ini dimakamkan di makam yang berada di kediaman keluarga besarnya, Desa Tampungrejo, Kab Mojokerto, Kamis (21/3) kemarin.
MKP hadir di pemakaman putranya dengan pengawalan dari petugas Lapas Medaeng, tempat dia menjalani hukuman karena kasus korupsi yang dialaminya. Kedatangan MKP di rumah duka ini menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat yang hadir. Karena Bupati yang dikenal dengan bapak pembangunan jalan dan dekat dengan masyarakat ini sejak April 2018 tersandung masalah hukum dan ditahan di Lapas Medaeng Surabaya.
MKP bisa keluar dari Lapas Medaeng setelah mendapatkan izin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 81, dijelaskan Pemberian hak kepada napi, berupa izin keluar dengan alasan menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Kecelakaan yang dialami putra MKP ini terjadi pada Rabu petang (20/3) di ruas Tol Solo – Ngawi, tepatnya di Km 565 + 600 Desa Jenggrik, Kec Kedunggalar, Ngawi sekitar pukul 17:55 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polres Ngawi, Ipda Cipto Utoyo ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya kecelakaan yang membuat Jiansyah Kamal Pasa meninggal. ”Betul, ini putra Bupati nonaktif Mojokerto yang meninggal kecelakaan di tol Solo – Ngawi,” katanya.
Kata Cipto, korban meninggal setelah dirawat di RS At-Tin Husada karena mengalami luka benturan di kepala dengan kondisi pelipis berdarah. ”Korban sempat menjalani perawatan di RS At-Tin Husada. Lalu diautopsi di RSUD dr Soeroto,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas PJR Polda Jatim, AKBP Bambang S Wibowo mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil sedan Mazda S 1075 RJ yang ditumpangi korban menabrak truk bernopol AA 1962 EE yang bermuatan kayu.
”Truk bermuatan kayu ini dikemudikan Dani Setiyanto (29), warga Temanggung, melaju dari arah Solo ke Ngawi di lajur lambat. Mendadak ditabrak mobil sedan Mazda yang ditumpangi korban,” ungkapnya.
Dari analisa petugas, si pengemudi mobil atas nama Slamet Bawon (40), warga Mojokerto, diduga mengantuk sehingga tak bisa mengontrol kendaraannya saat mengemudi sehingga terjadilah kecelakaan itu, hingga merengut nyawa Jiansyah. [kar]

Tags: