111 Perusahaan di Provinsi Jawa Timur Terima Penangguhan, Dua Ditolak

karikatur ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pada tanggal 21 Januari 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persetujuan dan Penolakan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab./Kota di Jatim Tahun 2020.
Dari 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan, ternyata ada 111 perusahaan diterima permohonannya dan 2 perusahaan ditolak permohonannya. Kedua perusahaan itu berada di Mojokerto dan Surabaya. Perusahaan yang ditolak itu dikarenakan persyaratan yang tidak lengkap hingga tidak adanya surat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, terhadap seluruh perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK Tahun 2020 tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (Depeprov Jatim) telah melakukan verifikasi untuk memerlksa kembali secara Iangsung.
Baik itu persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi, serta kondisi, kemampuan perusahaan saat ini. “Dan apakah permohonan penangguhan tersebut telah benar-benar diketahui dan disepakati oleh semua pihak di dalam perusahaan, terutama pihak pekerja,” katanya, kemarin.
Dikatakannya, hasil verifikasi ke perusahaan secara resmi menjadi bahan pertimbangan pada sidang Depeprov Jatim, yang merekomendasikan diterima/tidaknya permohonan perusahaan untuk mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK Tahun 2020, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tlmur yang diterbitkan pada bulan Januari 2020.
Pada proses pembahasan penetapan penangguhan pelaksanaan UMK Tahun 2020 ini, juga dilakukan kerjasama dengan Tim Auditor dari Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, untuk melakukan simulasi kembali terhadap keadaan neraca keuangan/neraca rugi laba perusahaan selama dua tahun terakhir. “Berdasarkan hasil simulasi keuangan tersebut diketahui sampai sejauh mana kesanggupan perusahaan dalam membayarkan upah,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil simulasi dari Tim Akuntan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan/ second opinion bagi Depeprov Jatim untuk memberikan rekomendasi penetapan perusahaan yang diterima permohonan penangguhan pelaksanaan UMK-nya.
Sekedar diketahui, pada penangguhan UMK tahun sebelumnya, tercatat terdapat 100 seratus perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020, telah masuk sebanyak 113 (seratus tiga belas) permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020 atau naik 13% dari tahun sebelumnya.[rac]

Tags: