19 ASN Bojonegoro Ajukan Izin Cerai

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin BKPP Kabupaten Bojonegoro, Rudi Eko P

Mayoritas dari Tenaga Pendidik
Bojonegoro, Bhirawa
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro sepanjang Januari hingga Desember tahun 2020menerima sebanyak 19 permohonan izin cerai dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN). Terdiri dari 2 laki-laki dan 17 perempuan. Mereka mengajukan permohonan gugat cerai dengan berbagai macam persoalan.
Rinciannya, jumlah ASN yang digugat cerai sebanyak dua pemohon. Sedangkan dari ASN sendiri yang mengajukan izin cerai sebanyak 17 pemohon.
“Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari PNS kalangan tenaga pendidik,” ujar Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin BKPP Kabupaten Bojonegoro, Rudi Eko P, kemarin (29/12).
Selain didominasi dari kalangan PNS tenaga pendidik, rata-rata perceraian tersebut juga diajukan oleh kaum hawa atau cerai gugat.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, maka saat terlibat perceraian PNS harus izin. Jika tidak, pegawai bisa dikenai sanksi disiplin bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.
Disinggung mengenai penyebab munculnya gugatan perceraian yang melibatkan PNS karena hubungan orang ketiga, Rudi mengakui masih sebatas dugaan. Sebab, ia kurang begitu mengetahui lantaran pihanya hanya bagian menerima izin saja.
“Dari izin perceraian yang diajukan tersebut, hingga sampai saat ini belum ada yang dikabulkan. Sebab, yang memberikan izin tersebut adalah pimpinan tertinggi yaitu Bupati,” sambungnya.
Menurut Rudi, perceraian di kalangan ASN Bojonegoro bisa terjadi di semua kalangan PNS. Mulai dari staf sampai pejabat, tapi paling banyak dari kalangan staf.
Rudi juga mengatakan sebagai seorang PNS memiliki sebuah hak dan kewajiban, serta ada sebuah batasan yang mengacu kepada undang-undang. Meski demikian, ia meminta agar para pegawai dapat menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku.
“PNS harus bisa memberikan teladan yang baik karena selain sebagai pegawai, saat di rumah mereka juga dikenal sebagai tokoh masyarakat,” tuturnya.
Adapun alur atau tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui BKPP setempat untuk mendapatkan persetujuan. [bas]

Rate this article!
Tags: