361 WBP Kristiani Kemenkumham Jatim Peroleh Remisi Khusus Hari Natal

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022 kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik jajaran Kemenkumham Jatim, Minggu (25/12).

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 361 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh Remisi Khusus Natal 2022. Jumlah tersebut lebih banyak dari usulan Remisi Khusus Hari Raya Natal yang sebelumnya hanya 334 orang saja.

“Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi ini dikarenakan proses pemberian remisi sudah berbasis elektronik. Sehingga sistem secara otomatis akan menambahkan warga binaan yang memang sudah memenuhi syarat yang ada,” kata Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo usai memberikan SK Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Minggu (25/12).

Teguh menjelaskan, saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.

“Dengan data yang terbaru, banyak warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap. Kemudian ada perbaikan data warga binan untuk bisa segera diusulkan ulang,” jelasnya.

Remisi yang diberikan, sambung Teguh, bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. Bahkan ada yang dapat Remisi Khusus Natal sebagian, dan ada juga lima orang yang bisa langsung bebas. Mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi,” terangnya.

Masih kata Teguh, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi dan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp20.000, maka negara akan berhemat ratusan juta rupiah.

“Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp.214.200.000,” ungkap Teguh.

Dalam upacara pemberian Remisi Khusus Natal, pria Asal Jakarta itu membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly. Sambutan tersebut berisikan tentang tema Natal Tahun 2022 ini adalah “Pulanglah Mereka Ke NegeriNya Melalui Jalan Lain. ” Yang dikutib dari Ayat Alkitab Matius 2 : 12.

“Makna Jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki makna sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan,” ujar Teguh.

Teguh juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi Natal, agar selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia. Karena cinta kasih merupakan ajaran dari Tuhan Yesus Kristus yang dituangkan dalam berbagai ayat Alkitab tentang cinta kasih dan kemuliaan Bapa yang Maha Kudus.

Pihaknya menegaskan bahwa pemberian Remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas dan Rutan. “Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan Hak Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” tegasnya. [Bed.gat]

Tags: