4 Tahun Sidik Dana Bimtek Terganjal Audit BPK

Kanit-Pidkor-Satreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKP-I-Made-Pramasetia-saat-melihat-berkas-kasus-dugaan-korupsi-Bimtek.[abednego/bhirawa].

Kanit-Pidkor-Satreskrim-Polrestabes-Surabaya-AKP-I-Made-Pramasetia-saat-melihat-berkas-kasus-dugaan-korupsi-Bimtek.[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Masih ingat kasus dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknis(Bimtek) yang menyeret nama Wishnu Wardana , kettua DPRD Surabaya periode lalu? Ternyata sampaui saat ini kasus tersebut terkatung-katung di Polrestabes Surabaya.  Pihak polrestabes menyebut hal ini disebabkan terkendala ketidakpastian hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jatim.
Padahal, dugaan kasus korupsi Bimtek sudah ditangani Polrestabes Surabaya sejak empat tahun atau 2011 lalu. Pengusutan kasus dugaan penyimpangan pada saat Wisnu Wardhana menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya itu, sempat dipertanyakan oleh beberapa kalangan. Tapi, hingga pergantian pejabat di lingkungan Polrestabes Surabaya, kasus ini seakan akan belum menemukan titik terang.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP I Made Pramasetia membenarkan, penyidikan kasus Bimtek masih berjalan. Sayangnya, hingga saat ini pihak BPK perwakilan Jatim belum merampungkan audit kerugian uang negara dari kasus ini.
Padahal, lanjut Made, pihak Polrestabes Surabaya telah sebanyak enam kali lebih melayangkan surat konfirmasi tentang hasil audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani sejak empat tahun lalu.
“Koordinasi dengan BPK perwakilan Jatim sudah bolak-balik kami lakukan, hingga enam kali. Terakhir Februari lalu, dan belum juga ada hasilnya,” tegas AKP I Made Pramasetia, Selasa (6/4).
Dijelaskan Made, ada dua alasan yang diberikan BPK kepada penyidik Polisi. Pertama, BPK perwakilan Jatim mengaku telah merampungkan audit dana Bimtek yang dipersoalkan, tapi untuk kepentingan tertentu atas permintaan Sekwan DPRD Surabaya.
Atas hal ini, BPK meminta penyidik kepolisian berkoordinaai dengan Dewan untuk mengetahui itu.
“Ternyata, hasil audit BPK yang di Dewan berisi rekomendasi agar memperbaiki penggunaan dananya. Dan sudah ada beberapa yang dananya dikembalikan,” kata Made.
Alasan kedua, lanjut Made, BPK beralasan bahwa penyidik tidak melampirkan dokumen sebagai dasar audit kerugian negara. Padahal, semua berkas penyidikan kasus ini sudah dilampirkan atau disampaikan kepada BPK. Bahkan, Ia sempat menarik berkas dari BPK, dan dipindah ke BPKP Jatim.
“Namun BPKP Jatim tidak menerima dengan alasan sudah ditangani BPK. Akhirnya kami kembalikan lagi perhitungan audit kerugian negara ke BPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, dimasa kepemimpinan Kasatreskrim AKBP Sumaryono, penyidik Polrestabes Surabaya telah menerima hasil audit dari BPK. Tapi hasil audit yang dikirimkan BPK tidak sesuai dengan apa yang diminta penyidik. Padahal penyidik meminta hasil audit kerugian negara atas kasus Bimtek.
Namun BPK mengirimkan hasil audit tertentu. Dan hasil audit tertentu yang dikirimkan BPK, merupakan berkas audit anggaran yang digunakan anggota DPRD Surabaya pada pelaksanaan Bimtek.
“BPK memberikan audit tertentu, seperti kuitansi keuangan Bimtek, bukan audit kerugian negara. Sedangkan yang kami minta adalah audit kerugian negara,” ucap AKBP Sumaryono saat menjabat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknik (Bimtek) yang nilainya Rp 3,5 miliar ini, diusut Polrestabes Surabaya sejak Mei 2011 lalu. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kejanggalan, yakni pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai pertanggungjawaban. Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari lembaga penyelenggara yang tak terakreditasi resmi. [bed]

Tags: