6.731 Napi dan Tahanan Diusulkan Mendapat Remisi

Remisi TahananSurabaya, Bhirawa
Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 69, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jawa Timur mengusulkan pemberian Remisi (pengurangan masa pidana) kepada 6.731 narapidana (napi) dan tahanan di Jatim.
Remisi yang berisi pengurangan hukuman antara satu(1) sampai dengan enam(6) bulan ini, diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim kepada total 15.677 napi dan tahanan yang ada. Data jumlah keseluruhan napi dan tahanan itu, terhitung mulai per 10 Agustus 2014.
Kepala Kantor Wilayah Kum HAM (Kakanwil Kum HAM) Indro Poerwoko mengatakan, jelang HUT Kemerdekaan RI ke 69, Kanwil Kemenkumhan Jatim mengusulkan remisi terhadap beberapa napi dan tahanan. Remisi ini merupakan hak dari para napi dan tahanan yang berada di Rumah Tahanan maupun di Lembaga Permasyarakatan.
“Terjadi penurunan usulan remisi dari tahun lalu yang mencapai 17 ribu napi dan tahanan. Sedangkan di tahun ini remisi di usulkan kepada 6 ribu lebih napi dan narapidana. Sebab, jumlah napi dan tahanan tahun lalu lebih banyak dari sekarang,” tegas Indro tanpa menyebut pasti jumlah tahanan dan napi tahun lalu, Selasa (12/8).
Sedangkan untuk napi teroris, Indro menjelaskan bahwa dirinya memberi usulan remisi kepada 15 napi di Lapas Klas I Surabaya di Porong, 8 napi teroris di Lapas Malang, 2 napi teroris di Lapas Kediri dan 3 napi teroris di Lapas Pamekasan. Terkait diterima atau tidaknya remisi itu, Indro mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Ditambahkan Indro, dari jumlah 6.731 napi dan tahanan di Jatim, sebanyak 295 napi diusulkan langsung bebas secara murni. Namun, terkait kejelasan kebebasan secara murni ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim hanya bisa mengusulkan dan yang memutuskan disetujuhi atau tidakkah usulan itu adalah pusat.
“Kami hanya sekedar mengusulkan ke 295 napi ini bebas murni. Namun, hasil akhirnya kami tetap serahkan kepada pusat,” tegas Indro.
Menurut Indro, pemberian remisi pada napi dan tahanan akan dilakukan oleh Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf pada tanggal 14 Agustus sesok. Nantinya juga akan dilakukah penyerahan surat keputusan kepada para Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) baik Karutan maupun Kalapas se Jatim yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
“Untuk Kalapas maupun Karutan akan menyerahkan kepada warga binaan tepat usai upacara RI ditempatnya masing-masing yakni pada tanggal 17 Agustus,” kata Indro.
Dikonfirmasi secara terpisah,Kadiyono selaku Kepala Rutan (Karutan) Klas I Surabaya di Medaeng mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima data siapa saja tahanan yang mendapatkan remisi. “Dari Kanwil kemenkumham Jatim belum mengirimkan data siapa saja tahanan yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI,” tandasnya. [bed]

Tags: