632 Bacaleg di Kabupaten Jombang Belum Penuhi Syarat

Komisioner KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur saat diwawancarai, Senin (26/06). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa.
Sebanyak 632 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jombang
masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Mereka berasal dari seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jombang.

Sementara, 63 Bacaleg lainnya telah berstatus Memenuhi Syarat (MS). Selain itu, juga terdapat 10 Bacaleg berstatus ganda yang berasal dari 5 parpol.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, As’ad, Choiruddin, Senin (26/06) mengatakan, pada tanggal 23 Juni 2023 yang lalu, pihaknya telah menyelesaikan terkait dengan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon, dan hasil pemeriksaan itu sudah diserahkan kepada partai politik pada tanggal 24 Juni 2023.

“Di tanggal ini adalah masa-masa perbaikan,” kata As’ad Choiruddin.

Kemudian dari hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut As’ad Choiruddin, ada status bakal calon yang MS kemudian ada status bakal calon yang BMS.

Kepada bakal calon yang berstatus BMS, imbuh dia, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan pencalonannya yakni di tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli, sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Terkait dengan jumlahnya, hasil pemeriksaan kita, ada 63 yang berstatus MS, kemudian 632 yang berstatus BMS. Rata-rata bakal calon yang statusnya BMS (dari) semua Parpol,” kata As’ad Choiruddin merinci.

Menurut As’ad, penyebab para Bacaleg ini BMS, karena beberapa dokumen yang dilampirkan melalui partai politik belum sesuai.

“Misalkan KTP yang dilampirkan di Silon bukan atas nama yang bersangkutan. Kemudian misalkan ijazah SMA belum dilegalisir, kemudian dokumen lainnya seperti surat kesehatan jasmani/rohani dan Narkoba atas nama orang lain,” beber As’ad Choiruddin.

Lebih lanjut As’ad menyampaikan, jika dokumen Bacaleg yang BMS itu tidak segera diperbaiki sampai dengan tanggal 9 Juli 2023, maka status bakal calon yang BMS tersebut adalah TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Artinya bagi bakal calon yang dinyatakan TMS tentu otomatis tidak akan masuk di pencermatan atau DCS (Daftar Calon Sementara). Tidak bisa ikut Pemilu,” tandas dia.

” Untuk yang ganda hasil pemeriksaan kami, sebanyak 10 orang. Tapi 10 orang itu tentu ada perinciannya. Misalkan di Partai A ada 2, tentu ganda tersebut ada ganda internal, kemudian ganda eksternal, di mana ganda internal itu misalkan dia ada di Dapil A juga terdapat di Dapil B. Kalau ganda eksternal, dia dicalonkan di Partai A dan dia di calonkan di Partai B. Kalau yang ganda sekitar ada 5 partai,” papar As’ad.

Bagi bakal calon yang berstatus ganda, lebih lanjut As’ad Choiruddin menandaskan, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan harus memilih.

“Artinya harus membubuhkan surat pernyataan ditandatangani dan bermaterai melalui partai politik untuk diajukan ke kita. Artinya harus memilih, apakah dia memilih di Partai A atau memilih di Partai B. Jika dia memilih di Partai B maka kita akan Men-TMS- kan di partai yang A,” papar dia.

“Kemudian di ganda internal sama. Dia harus memilih di Dapil 1 atau Dapil 2. Jika memilih di salah satu Dapil, maka di salah satunya kita akan memberikan tindakan TMS. ( Batas waktu) sama dengan yang BMS tadi, 9 Juli batas waktunya,” tandas As’ad lagi.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengimbau kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu agar bisa memanfaatkan tahapan perbaikan.

“Kalau Bawaslu (Jombang) secara umum mengimbau kepada masing-masing peserta Pemilu, partai politik, karena ini kan lingkupnya partai politik juga, agar bisa memanfaatkan tahapan perbaikan terutama pada tahapan perbaikan melengkapi syarat yang ada,” ujar Ahmad Udi Masjkur melalui sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya di hari yang sama.(rif)

Tags: