Accident Oknum PPK, Rekapitulasi Perhitungan Suara Kecamatan Kertosono Nganjuk Ditunda

Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara Kecamatan Kertosono yang di tunda akibat accident oknum PPK.

Nganjuk, Bhirawa.
Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk nampak ramai di datangi puluhan awak media baik cetak maupun elektronik. Kedatangan awak media tersebut terkait dengan beredarnya video pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono, Muh Alwy Baroya, dan anggota Panwascam Kertosono, Moch Muchsin, yang berupaya menggelembungkan suara pada saat rekapitulasi suara di Kecamatan.

Kedua oknun tersebut sudah dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, karena adanya laporan pada Jumat (23/2/2024) malam. Kedua oknum tersebut diduga menggelembungkan suara salah satu caleg di Dapil 3 Nganjuk dari Partai Golkar. Sekadar diketahui, wilayah Dapil 3 Nganjuk ini meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, SH., M.H.,membenarkan pihaknya telah memintai keterangan dari kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut. setelah mendapat laporan. dan memanggil oknum tersebut, hal ini menyebabkan proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Kertosono terhenti karena peristiwa tersebut.

”Bawaslu sedang memproses terkait laporan yang masuk ke Bawaslu dan saat ini sedang meminta keterangan dari kedua oknum PPK Kecamaran Kertosono, juga memintai keterangan dari dar pihak pihak lain” ungkap Yudho memberikan keterangan.

“Langkah yang di ambil oleh Bawaslu adalah berurat kepada KPU selaku penyelenggara KPU untuk tetap melanjutkan proses rekapitulasi yang ada di Kecamatan Kertosono, jikalau perlu membuka kembali rekapitulasi perolehan suara di tiap tiap TPS dapil “, tambah Yudho.

“Untuk penindakan kedua oknum tersebut belum bisa karena masih menjadi penyelidikan Bawaslu sehingga belum bisa mengambil langkah secara kongkret”, pungkas Yudho.

PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK yang dibentuk KPU kabupaten/kota ini wilayah kerjanya di tingkat kecamatan membawahi kelurahan/desa.

Melansir KPU, anggota PPK ada 5 orang terdiri dari ketua dan empat anggota di bawahnya. Anggota PPK merupakan tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangangan.

Gaji PPK di bagi menjadi dua yaitu gaji ketua dan anggota. Gaji ketua PPK adalah Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan, gaji anggota PPK adalah Rp 2,2 juta per bulan

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023hingga 4 April 2024. PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. Masa kerjanya berakhir paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Apa mungkin masih kurang gaji abggot PPK ?, sehingga masih bermain main dengan tugas dan kewajibannya, apapun upaya kecurangan yang di lakukan oknum PPK tersebut sudah menciderai demokrasi dan sepantasnya mendapat hukuman yang setimpal agar menjadi pembelajaran di kemudian hari agar tidak main-main dengan yang namanya pemilu. (dro.hel)

Tags: