Ahmad Dhani Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polisi


Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Polda Jatim, Bhirawa
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo batal memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Pada Senin (15/10) sejatinya Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh Zaini Ilyas.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo. Pihaknya mengatakan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ahmad Dhani. “Hari ini (Senin kemarin, red) tidak jadi dan minta ditunda. Suratnya (pemanggilan kembali, red) akan dikirim menyusul,” kata Kombes Pol Agung Yudha Wibowo kepada awak media, Senin (15/10).
Ditanya kapan pemanggilan selanjutnya, Agung mengaku, pemanggilan terhadap Ahmad Dhani direncanakan pada Selasa (23/10) pekan depan. Agung menegaskan, penundaan itu dilakukan pihak Dhani. Sayangnya pihaknya enggan menjelaskan secara detil apa yang melatarbelakangi batalnya Dhani tiba di Mapolda Jatim.
“Rencananya akan dipanggil (Ahmad Dhani) lagi pada Selasa (23/10) pekan depan,” tegas Agung Yudha.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (26/9) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh Zaini Ilyas.
Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018. Sang pelapor ialah Arif Fathoni, mewakili pemberi utang ke Dhani, yakni Zaini Ilyas. Dalam surat disebutkan nama terlapor ialah Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III Pondok Indah Jakarta Selatan.
Disebutkan pula dalam laporan bahwa perkara yang dilaporkan terkait penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang pada Mei 2016. Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya Arif menjelaskan, atas kerjasama tersebut, Zaini pun membenarkan untuk menjadi investor dalam pembangunan vila tersebut. Akhirnya dia menyetor uang sebanyak Rp 400 juta. Zaini dijanjikan mendapat pengembalian modal dan tambahan 5% setiap bulannya. Namun, hingga 2017, Ahmad Dhani hanya membayar Rp 200 juta. Ketika ditagih sisanya, hingga kini Ahmad Dhani belum juga membayar.
“Kami menyimpulkan ADP sudah tidak memiliki itikat baik kepada klien kami. Kita selama ini menunggu-nunggu, begitu kita somasi pertama dan kedua, dia mengakui masih akan membayar, tapi hingga kini tidak ada. Hingga kami laporkan ke polisi,” kata kuasa hukum korban Moh Zaini Ilyas, Arif Fathoni beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: