Alasan Keamanan, MSAT Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Press confrence perkara MSAT di Rutan Medaeng, Jumat (8/7).

Surabaya, Bhirawa.
Persidangan tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial MSAT bakal di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan di PN Surabaya ini bukan tanpa alasan, melainkan demi pertimbangan faktor keamanan saat proses persidangan.

“Sidangnya dipindah ke Surabaya, karena faktor keamanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/6).

Kajari memastikan telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA). Itu setelah Kejari Jombang mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung.

“Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombag mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya,” ujarnya.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Simpatisan MSAT

Setelah mengamankan 321 orang simpatisan MSAT, tersangka dugaan kasus pencabulan. Polda Jatim akhirnya menepatkan lima orang tersangka, yakni simpatisan MSAT.

“Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka,” kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7).

Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka. “Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli),” ujarnya.

Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Mereka dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pedana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan, dengan hukuman lima tahun penjara.

“Kemudoan terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: