Anak Dibawah Umur Tersangkut Kejahatan, Polres Situbondo Pilih Restoratif Justice

Pelaku bersalaman minta maaf kepada korban dalam proses restoratif justice di Mapolres Situbondo Jumat (22/9). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Polres Situbondo memilih melakukan langkah restoratif justice terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur.

Kejadian tersebut bermula, saat motor Suzuki Tornado Nopol P-5851-EA yang terparkir di halaman rumah salah satu warga dicuri oleh pelaku dan dinaiki sampai pasar Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan namun berhasil ditangkap oleh warga.

Selanjutnya pelaku dibawa ke balai Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan dan diserahkan ke Polsek Mlandingan. Setelah diperiksa diketahui pelaku merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun.

“Yang bersangkutan kemudian diproses dan penanganannya diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo,’ ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.

Momon menerangkan, proses restoratif justice dilakukan karena pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum. Kemudian hal tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ini juga diatur di pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Momon.

Masih kata Momon, melihat sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, pihaknya menempuh proses keadilan restoratif sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama ,tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula ” jelas AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu (23/9)

AKP Momon menerangkan penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum; manfaat hukum dan rasa keadilan. Salah satunya melalui restoratif justice. Pilihan ini dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban dan pihak terlibat lainnya.

“Hasil musyawarah tercapai kesepakatan pihak korban tidak ingin melanjutkan proses hukum,” ujar Momon.

Momon menambahkan, karena sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Mlandingan maka diselesaikan secara restoratif justice. “Ini ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku dengan didampingi keluarga,” terang Momon.(awi.gat)

Tags: