Ancam Anak Bawah Umur, Polres Malang Amankan Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Polres Malang Kota Mengamankan tersangka penyebaran konten porno.

Kota Malang, Bhirawa
MS (24) warga Kabupaten Banjarnegara lantaran melakukan penyebaran konten pornografi dan pengancaman pada korban, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pelaku yang berdomisili di Bekasi ini dengan sengaja menyebarkan konten pornografi dan mengancam korban yang masih anak di bawah umur yakni M (15) warga Kacamtan Blimbing, Kota Malang.

Kompol Danang Yudanto Kasatreskrim Polresta Malang Kota, mengatakan, kejadian ini diketahui pada Sabtu (23/3) lalu pukul 14.00 WIB. Pelapor adalah S (48) yang merupakan orang tua korban.

Awalnya korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi dating atau pencari jodoh. “Setelah beberapa kali keduanya ngobrol, korban bersedia sharing layar dengan lalu dilanjutkan meminta nomor WA korban. Berjalannya waktu, mereka video call dan ternyata itu discreenshoot oleh pelaku,” kata Kompol Danang, Senin (6/5) kemarin.

Korban yang merupakan salah satu siswa sekolah menengah pertama di Kota Malang masih dilarang berpacaran oleh orang tuanya, maka pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan dan konten asusila.

“Karena takut maka korban menuruti kemauan pelaku, sehingga pelaku semakin merayu korban untuk mengirimkan foto yang mengandung muatan asusila. Namun pelaku tidak berhenti dan semakin memanfaatkan korban, kalau tidak dipenuhi maka akan mengancam korban untuk menyebarkan konten ini,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya pelaku membuat akun palsu untuk memposting foto-foto asusila korban dan mendandai akun IG korban, sehingga teman-teman korban bisa mengakses foto-foto itu.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga berniat menjual konten pornografi itu,” sambungnya.

Mengetahui fotonya tersebar, korban pun memberanikan diri untuk melapor pada orang tuanya. Akibat kejadian ini korban jadi enggan pergi ke sekolah.

Kasat menjelaskan Pelaku kenal korban sekitar dua bulan. “Kami sudah mengamankan satu bendel screenshoot percakapan WA, satu bendel screenshoot foto asusil, dan dua unit HP milik pelaku. Selanjutnya akan kita lakukan pendalaman dan analisis digital forensik untuk melihat apakah ada korban-korban lain. Untuk korban yang saat ini trauma kita lakukan pendampingan lewat tim trauma healing Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bekasi kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum. Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban kasus serupa agar tidak segan untuk melapor ke polisi. Pasalnya, kasus pengamcaman kerap terjadi namun korban enggan melapor karena dianggap sebagai aib.

“Kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi, karena dianggap aib maka korban jadi enggan lapor ke polisi, selain itu juga korbannya diancam pelaku.

Tak hanya anak di bawah umur, orang dewasa juga bisa menjadi korban lewat beberapa modus misal aplikasi perjodohan, vidcall nomor tidak dikenal,”tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 subsider pasal 45b jo pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan

ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 tahun dan denda Rp 750 juta. [mut.gat]

Tags: