Antisipasi Pengusaha Molor Bayar THR. Pemkot Buka Satgas Pengaduan

Tampak mas Pj. Saat memberikan penjelasan seputar dibukanya Posko pengaduan THR.

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Mengantisipasi pengusaha yang molor atau tidak membayarTunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, Pemkot Mojokerto membuka Satgas Pengaduan Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2024

Pelayanan pengaduan yang resmi dibuka untuk memberikan solusi terbaik bagi para pekerja ini berkantor di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. Jalan Gajah Mada 145 Kota Mojokerto, dan efektif dilaksanakan mulai 1 April hingga H+7 dengan pelayanan hari senin sampai Jumat dari jam 08.00 hingga jam 15.00 Wib.

Pj. Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro menjelaskan jika THR merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Sesuai Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan.

Dan, THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Selasa (26/3/24).

Lebih lanjut Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menambahkan, pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah.

“Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” katanya.

Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, kami imbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Jelasnya

“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” imbau Mas Pj.

Adapun narahubung untuk Posko Satgas dapat menghubungi petugas posko sebagai berikut: Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784).imbuh mas Pj. (min.hel)

Tags: