Aplikasi JMO, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Berikan Berbagai Kemudahan

Surabaya, Bhirawa

Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJAMSOSTEK semakin mudah. Hal ini seiring dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang beroperasi sejak Tahun 2021, dimana sudah banyak melakukan perubahan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Dhyah Swasti Kusumawardhani menyampaikan bahwa aplikasi JMO memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, serta mampu menshifting pembayaran klaim menjadi online dan lebih ringkas.

Aplikasi JMO ini merupakan layanan digital mobile terbaru dari yang sudah ada sebelumnya yakni BPJSTKU, yang dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJamsostek untuk pengajuan klaim JHT, serta aplikasi ini juga menyediakan fitur seperti simulasi JHT, cek saldo JHT, serta cek rincian iuran JHT dan Jaminan Pensiun (JP).

“Fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi JMO ini juga dapat mempermudahkan peserta untuk mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJamsostek,” terangnya.

Aplikasi JMO, lanjut Dhyah, mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp10 juta. “Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini,” katanya.

Jadi, sambung Dhyah, salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yaitu peserta telah melakukan pembaruan data/ pengkinian data di aplikasi Jamsostek Mobile. Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga, Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat.

“Dengan Hadirnya layanan digital ini maka tidak ada lagi alasan untuk mengelola SDM di perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya agar memberikan rasa aman pekerja dan membuat produktivitas perusahaan lebih baik lagi,” pungkasnya. [geh.why]

Tags: