Aplikasi SiRoleg, Firmando Hasiholan: Bantu Berantas Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SiRoleg) sebagai implementasi dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Sehingga untuk mengimplentasikan SiRoleg tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang digandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang melakukan patroli di perusahaan-perusahaan rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Menurut, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Minggu (14/8), kepada Bhirawa, bahwa Aplikasi SiRoleg telah diterapkan pada tahun 2022 ini. Sehingga dengan sistem tersebut, diharapkan bisa menekan peredaran rokok di wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menggandeng Satpol PP dalam melakukan patroli, hal ini untuk mempercepat penyampaian dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Dan berdasarkan hasil operasi pada tahun 2021, ungkap dia, pihaknya bersama KPPBC telah berhasil mengamankan 10.917 bungkus rokok yang tidak dilengketi pita cukai rokok, dan ribuan bungkus rokok itu setara 1.347.755 batang rokok. Sedangkan hasil operasi tersebut berkat adanya Operasi Gabungan (Opsgab) yang kita lakukan di wilayah 33 kecamatan. “Aplikasi pelaporan rokok ilegal dengan sistem Aplikasi SiRoleg itu baru di uji coba di Kabupaten Malang. Sehingga uji coba SiRoleg itu, yang akhirnya Kabupaten Malang bisa menjadi yang terbaik dalam mengamankan rokok ilegal,” papar Firmando.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, Pemkab Malang terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan menggunakan Aplikasi SiRoleg, yang berfungsi untuk mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal. Sehingga dapat membantu kinerja untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang agar dapat memanfaatkan Aplikasi SiRoleg yang sudah di sediakan ,yakni untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya di Kabupaten Malang saja, namun juga di seluruh Indonesia.

Firmando kembali berharap, dengan adanya aplikasi itu bisa tuntas. Oleh Karena itu, untuk menekan peredaran rokok ilegal, tentunya harus ada keikutsertaan masyarakat berpartisipasi untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Dan apabila telah mengetahui ada pembuatan rokok tanpa izin di wilayah sekitarnya atau ada informasi tentang rokok ilegal secara lengkap dan spesifiknya bisa langsung di laporkan. Karena rokok ilegal atau tanpa dilengketi pita cukai telah merugikan pajak negara. “Selama ini pajak cukai telah memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” pungkasnya. [cyn,.hel]

Tags: