April 2021, BPPKAD Pemkab Situbondo Mampu Himpun Pajak Tambang 30 Persen

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono bersama Lutfi Zakaria saat memantau salah satu pertambangan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Memasuki pertengahan April 2021, taksiran setoran penerimaan pajak sektor pertambangan yang masuk di Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, berkisar 30 persen dari target yang di patok oleh Pemkab Situbondo. Sebagaimana diketahui BPPKAD Kabupaten Situbondo ditarget sebesar Rp 750 juta dan saat ini sudah menerima setoran pajak pertambangan sekitar 270 juta.

Menurut Lutfi Zakaria, Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan BPPKAD Kabupaten Situbondo, target dari Pemkab Situbondo untuk sektor pertambangan tahun 2021 dipatok sebesar 750 juta. Saat ini, aku Lutfi, pajak tambang yang sudah masuk ke instustinya baru mencapai 30% dari target Pemkab Situbondo. “Ya pajak tambang saat ini sudah masuk sekitar Rp 270.085.037 atau setara 30 persen dari target Pemkab Situbondo untuk tahun 2021,” ujar Lutfi.

Lutfi mengaku optimis pihaknya akan mampu memenuhi target atau bahkan bisa melebihi target yang dipatok Pemkab Situbondo. Untuk itu, Lutfi sapaan akrabnya, meminta kepada para penambang agar selalu koperatif dan wajib melaporkan secara riil tambang yang dikelolanya. “Selain itu kami juga menghimbau agar penambang selalu taat dalam membayar pajak. Jangan sampai lalai dalam pembayaran pajak sehingga tidak terkena sanksi,” kupas Lutfi Zakaria.

Jika para penambang terbukti lalai dalam membayar pajak, imbuh Lutfi, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai dengan aturan UU yang ada. Bahkan, sambung Lutfi Zakaria, terdapat denda berupa pidana, antara 1-2 tahun kurungan penjara. Lutfi Zakaria kembali menambahkan saat ini para penambang di Kabupaten Situbondo sangat koperatif dalam membayar pajak.

“Ini karena pihaknya selalu aktif mengingatkan dan selalu terbuka dalam pelayanan pajak. Kedepan saya berharap para penambang selalu memberikan laporan riil terkait pertambangan yang dikelolanya, “pungkas Lutfi Zakaria.[awi]

Tags: