ASN Dilarang Ikut Organisasi Terlarang

foto ilustrasi

Akhir-akhir ini, regulasi yang mengatur tentang larangan kertelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin dipertegas oleh pemerintah. Tepatnya, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang. Pasalnya, keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya bisa berupa pemecatan.

Organisasi terlarang yang dimaksudkan disini, diantaranya seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizb ut-Tahrir (HTI), dan Front Pembela Islam (FPI). Ketiga organisasi tersebut dinyatakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo sebagai organisasi terlarang di wilayah hukum Indonesia, (Kontan.co.id, 2/1).

Adapun, regulasi yang mengatur larangan keterlibatan ASN pada organisasi terlarang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Mengingat begitu berat saksi yang diberikan pada ASN yang terlibat pada organisasi terlarang, sehingga saatnya ASN dianjurkan untuk mengindahkan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Detailnya, di Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, penyelenggaraan Pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS. Etika yang wajib dipatuhi ASN dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI serta mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Harun Rasyid
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Tags: