ASN Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto Divonis Percobaan

Soemarjono duduk di kursi terdakwa dalam sidang di PN Mojokerto, Jum’at (25/5). [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
Setelah melewati proses persidangan yang cepat di PN Mojokerto,  Soemarjono, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah. Meski demikian,  ASN yang didakwa terlibat aktif dalam kampanye salah satu Paslon Pilwali Mojokerto itu mendapat vonis ringan, yakni  hanya hukuman percobaan.
Putusan vonis terhadap Soemarjono  ini dibacakan Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jum’at pagi (25/5). Dalam anar putusan itu,  menyatakan terdakwa Soemarjono  terbukti bersalah dengan menghadiri kampanye Paslon dan memberikan sambutan selama 40 menit.
“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan enam bulan, apabila melakukan tindak pidana akan dimasukkan penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Joko Waluyo, ketua Majelis Hakim di PN Mojokerto.
Pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sebelumnya Soemarjono didakwa melanggar UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Terkait kasus ini,  Kepala BKD Pemkoy Mojokerto Agus Endri menjelaskan jika pojaknya bakal mengeluarkan sanksi berupa teguran keras kepada Soemarjono.  Sanksi itu menurut Agus Endri sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Rekomendasi KASN sanksinya masuk dalam kategori pelanggaran sedang, ” jelas Agus Endri.
Bentuk sanksi pelanggaran sedang itu diantaranya bosa berupa penurunan pangkat,  penundaan kenaikan pangkat hingga teguran keras.  Penurunan maupun penundaan pangkat menurut Agus Endri tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan sudah menerima SK pensiun dengan pangkat yang audah tertera dalam SK yang dikeluarkan BKN pusat sehingga tidak bisa dirubah.
“Per 1 Agustus nanti yang bersangkutan efektif sudah pensiun, ” pungkas Agus Endri. [kar]

Tags: