Aturan Baru, Kepala Dispendukcapil Sampang Larang Nama Disingkat

Nama dalam KK maupun d-KTP tidak boleh disingkat.

Sampang, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

“Berdasarkan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri RI, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” terang Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang Nor Alam, Senin (11/7).

Lanjut Nor Alam, Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022. “Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3),” ujarnya.[lis.ca]

Tags: