Bagian Hukum Sidoarjo Kerja Ekstra Kirim Memori Banding

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo menargetkan supaya memori banding atas kasus gugatan 22 Sekdes PNS pada Bupati Sidoarjo, bisa mereka kirimkan dalam Bulan Agustus 2017 ini ke PT TUN. Karena itu, Bagian Hukum akan bekerja ekstra untuk memenuhi target itu.
”Kita usahakan memori banding dari Pemkab Sidoarjo ke PT TUN bisa terkirim dalam Bulan Agustus ini,” ujar Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Aris Saputro SH, saat dihubungi Minggu (20/8) kemarin.
Saat ini memori banding yang akan dikirim oleh Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo tersebut, kata Aris, masih dalam proses penyusunan. Ia berharap dalam pengajuan banding ke PT TUN ini, dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Apabila nanti banding dikabulkan, selain positif bagi Pemkab, kata Aris, juga supaya bisa memberikan kepastian hukum bagi mereka yang saat ini sudah diterima sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) menggantikan Sekdes PNS yang telah dimutasi ke OPD Kecamatan.
”Semoga keputusan banding dari Majelis Hakim ini dikabulkan, dan bisa memuaskan semua pihak,” kata Aris.
Seandainya nanti banding dari Pemkab Sidoarjo dikabulkan oleh Majelis Hakim di PT TUN, lanjut Aris, tidak sampai ada sanksi hukum terhadap 22 Sekdes PNS yang menggugat Pemkab karena tidak puas dimutasi ke OPD Kecamatan itu. Mereka tidak sampai kena sanksi hukum dan mereka masih tetap jadi PNS serta tetap mendapatkan gaji.
”Sebab menggugat adalah hak setiap warga negara,” kata Aris.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 Sekdes PNS di Pemkab Sidoarjo ini menggugat Bupati Sidoarjo karena mereka dimutasi dari desa mereka ke OPD Kecamatan. Mereka menolak dimutasi sebab bersikukuh pada adanya UU Nomor 6 tahun 2014, yang menyebut kalau Sekdes PNS tetap bertugas di desa mereka. Karena itu, mereka menggugat Pemkab Sidoarjo (Bupati), supaya dikembalikan lagi bertugas di desa mereka. Gugatan mereka di tingkat PTUN sempat dikabulkan Majelis Hakim.
Sementara itu, pihak Pemkab memutasi mereka, karena berlandaskan UU Desa Nomor 11 tahun 2012. Yang menyebut kepala desa bertanggung jawab pada perangkat desa. Padahal Sekdes PNS adalah bukan perangkat desa. Tapi pegawai Pemerintah yang ditempatkan di desa. Sehingga Pemkab beralasan punya hak untuk memutasi mereka.
”Kita mutasi mereka sesuai regulasi yang ada,” komentar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri Witarsih SH, beberapa waktu lalu.
Di Kab Sidoarjo sendiri, dari sebanyak 145 Sekdes PNS yang ada, tapi yang menggugat pemutasian tersebut hanya sebanyak 22 Sekdes PNS saja. [kus]

Tags: