Bandar Sabu 4 Ons Lebih di Jombang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasatesnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menunjukkan Barang Bukti kasus Narkoba, Selasa (23/02). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Dua orang bandar sabu yang telah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang dengan Barang Bukti (BB) 4 Ons lebih sabu dan 128.000 butir Pil Koplo beberapa waktu yang lalu, terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Dua orang bandar sabu itu yakni, Eko Faris Handryanto alias Domber (25) dan Valupi Widiawati (22), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Keduanya merupakan bandar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo. Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Hal itu terungkap saat Polres Jombang merilis kasus ini di Mapolres Jombang, Selasa (23/02).

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kedua tersangka bandar sabu ini disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal 114, ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Jombang.

Selain itu, pada rilis kali ini, petugas juga menggelandang dua orang tersangka kasus sabu yang terkait dengan tersangka Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati.

Keduanya yakni, Joko Hariyanto (46) warga Bejijong, Trowulan, Mojokerto dan Anik Wijayanti (40), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada tersangka Joko Hariyanto dan Anik Wijayanti inilah kemudian petugas melakukan pengembangan dan muncul dua nama bandar sabu yakni, Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati yang menjual sabu kepada Anik Wijayanti. Valupi Widiawati sendiri merupakan anak dari Anik Wijayanti.

“Barang Bukti sabu yang ditemukan di rumah Joko adalah 0,58 gram,” ucap Kapolres Jombang.

Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati ditangkap petugas pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Pasutri Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati ini mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Mojokerto dengan menggunakan ‘sistem ranjau’.

“Jaringannya Lapas Sidoarjo,” kata AKP Moch Mukid, Jumat sore (19/02) saat diwawancarai.

Empat orang tersangka kasus Narkoba, 2 di antaranya yakni Eko Faris Handryanto dan Valupi Widiawati, bandar sabu 4 Ons lebih saat digelandang petugas di Mapolres Jombang, Selasa (23/02).

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap petugas yakni, Joko Hariyanto (46) warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Anik Wijayanti (40), warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Dari hasil penggeledahan petugas kepada Joko Hariyanto, petugas menemukan 1 paket sabu. Ketika Joko ditanya dari mana sabu itu, Joko mengatakan dari Anik,” ungkap AKP Moch Mukid.

Lanjut Kasatresnarkoba Polres Jombang, petugas pun lantas menangkap Anik Wijayanti. Kepada petugas, Anik Wijayanti mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Valupi Widiawati, yang tak lain merupakan anaknya sendiri.

“Kemudian Anik Wijayanti dan Eko Faris Handryanto digerebeg, dan ditemukanlah Barang Bukti (BB) 4 karton besar dan sabu dibungkus cover, dalamnya ada bungkus roti kaleng. 4 Ons sabu, Pil Koplonya 128.000 butir,” ungkap AKP Moch Mukid.

Sementara dari tersangka Joko Hariyanto dan Anik Wijayanti, polisi berhasil menyita sejumlah BB antara lain, 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (0,27 gram), 1 (satu) buah potongan sedotan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik. [rif]

Tags: