Banding Ditolak, Aiptu Abdul Latip Tetap Dihukum Mati

3-Ilustarsi sidang oknum polisi nyabu(Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasus Narkoba 22 Kilogram)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis hukuman mati atas kasus narkotika jenis sabu sebesar 22 kg. Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Tri Diah Torrisiah terpaksa harus tunduk dengan penolakan banding dari PT yang menyatakan ketiganya tetap dihukum pidana mati.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Hermawan membenarkan informasi yang menyatakan banding ketiganya ditolak. Pihaknya juga mendengar bahwa ketiganya akan mengajukan kasasi atas penolakkan banding yang diajukannya.
“Hasil bandingnya sudah keluar, dan keputusannya sama dihukum mati,” kata Joko Budi Hermawan, Senin (11/7).
Dijelaskan Joko, langkah banding dan kasasi merupakan salah satu hak dari terpidana untuk meringankan hukumannya. Atas rencana kasasi yang diajukan ketiganya, Joko mengaku Kejari Surabaya tidak akan memepermasalahkan hal itu. “Intinya kami siap jika itu usaha dari terpidana untuk bisa lolos dari hukuman mati,” ungkapnya.
Saat disinggung perihal berkas dari tersangka Yoyok yang merupakan bandar besar yang menjalankan ketiga terpidana ini, Joko mengaku belum menerima berkasnya. “Belum masuk dan kami terima dari penyidik kepolisian,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan Abdul Latif dan Indri bermula dari informasi yang didapat Polrestabes Surabaya yang menyatakan di sekitar Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo ada sebuah kos-kosan yang sering dijadingan ajang transaksi narkoba.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kos terdakwa Indri. Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan sabu seberat 22 kg dan beberapa sabu siap edar. Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan polisi berpangkat Aiptu itu sebagai sindikat jaringan napi Lapas Nusa Kambangan. [bed]

Tags: