Banmus DPRD Trenggalek Kebut Perda Pencairan THR dan Gaji 13-14 ASN

Agus Cahyono

Trenggalek,Bhirawa
Bisa dikata waktunya sangat mepet ,akan tetapi sudah menjadi kewajipan bagi para anggota Dewan Trenggalek pada saat ini ,Badan Musyawarah (Banmus) DRPD Trenggalek kebut Raperda tentang pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 serta 14 bagi para ASN. Karna berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Yang ada pada pasal 10 ayat 2 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diatur dengan peraturan daerah . Padahal saat ini harus ada perda yang mengatur di tingkat pemerintah daerah. Sementara untuk di pusat dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut, Perda soal itu masih dalam proses pembuatan .
Yang dikatakan Agus Cahyono usai memimpin Rapat Banmus , dari hasil badan musyawarah ini sebagai langkah antisipasi tetap menjadwalkannya untuk proses pembahasan tentang Perda Juklak dan Juknis proses pencairan THR dan gaji ke-13 dan 14. Karena pada penetapannya pencairan harus dilakukan pada tanggal 24 bulan ini.
“Sehingga jika terkait rencana harus di cairkan pada tanggal 24 sendiri, harapan kita pada PP ada revisi. Sehingga sebelum tanggal 24 gaji bisa di cairkan,” ungkap Agus Selasa, (14/5).
Namun jika PP tersebut tidak di revisi, otomatis menunggu penetapan Raperda yang saat ini sedang di kebut. Namun tetap diharapkan pada bulan ini harus sudah ada pencairan walaupun tidak di tanggal 24. Memang benar, jika melihat tentang estimasi waktu, Banmus telah merencanakan agenda kegiatan dengan estimasi menghitung hari dibulan ini, sehingga di targetkan akan selesai pada tanggal 29 bulan ini.
“Jika Raperda ini nanti di proses oleh Pansus, alurnya akan ada evaluasi Gubernur dengan mempertimbangkan banyak hal. Mengingat karena ini merupakan kondisi darurat dan Perda ini merupakan Raperda yang sangat simpel. Kita pikirkan ini nanti akan tidak melaui waktu yang lama,” tuturnya.
Menurut penjelasan Agus , tentang proses Raperda ini, dirasa tidak memakan waktu cukup lama, bahkan tidak perlu ada uji publik, karena sudah jelas semua berapa besarannya dan siapa yang menerima. Maka tidak membahas hal yang yang sangat krusial. Intinya jika PP nanti di revisi dan di terbitkan maka tidak perlu adanya Perda. Sehingga pansus tidak perlu dilanjutkan.(wek)

Tags: