Bapenda Siap Optimalkan Kembali Layanan Tatap Muka

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim tengah bersiap menghadapi masa transisi menuju tatanan baru (new normal) sistem kerja ASN. Berbagai persiapan dilakukan untuk kembali membuka layanan tatap muka yang sebelumnya sempat ditutup. Di antaranya ialah layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurusan STNK, dan pembayaran Bea Balim Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, layanan untuk membayar pajak secara tunai akan segera diaktifkan kembali. Mulai dari Samsat induk, Samsat Drivethrue, dan Samsat Corner. Sementara untuk layanan Samsat Keliling belum direncanakan untuk aktif kembali.
“Karena Samsat keliling masih berpotensi untuk terjadinya kerumunan massa wajib pajak. Sehingga, pelaksanaan protokol physical distancing akan sulit,” tutur Kepala Bapenda Boedi Prijo, Senin (8/6). Samsat keliling, lanjut dia, bisa diaktifkan hanya di area Samsat induk untuk membantu memecah antrean pada loket pembayaran. “Kalau di lingkungan Samsat juga akan lebih mudah pengawasan protokol kesehatannya,” ungkap Boedi.
Kendati akan membuka seluruh layanan pembayaran tunai, Boedi menegaskan protokol kesehatan akan tetap diterapkan secara ketat. Mulai dari penataan jarak kursi antrean, pembatas loket untuk kasir dan wajib pajak serta sterilisasi area secara rutin menggunakan disinfektan. Di samping itu, protokol pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker juga wajib diterapkan.
“Kita sedang mengatur sekat-sekat agar pelayanan dapat tetap dilakukan dengan memperhatikan physical distancing. Petugas juga dilengkapi pelindung diri menggunakan sarung tangan serta face shield” ungkap Boedi.
Lebih lanjut Boedi menuturkan, meski layanan pembayaran secara langsung dibuka kembali, Bapenda akan tetap mengoptimalkan inovasi pembayaran secara daring melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia. “Dengan metode ini masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.
Disinggung terkait pembebasan pajak, Boedi mengaku, pembebasan denda PKB dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli. Menurutnya kebijakan ini sesuai arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dilakukan dalam rangka menyikapi masa pandemi Covid-19.
Sementara itu dari data Bapenda Jatim selama sepanjang Bulan April dan Mei, sebanyak 101.336 obyek pajak yang memanfaatkan program ini. Menurutnya dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000. “Dampak pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Jadi Gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.7590 (lost),” katanya.
Budi mengatakan untuk yang membayar secara online ada 147.705 wajib pajak atau meningkat 400 kali lipat. Ia mengaku total penerimaan pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250. “Dari capaian tersebut menunjukkan betapa tingginya kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak,” pungkas dia. [tam]

Tags: