Baperjakat Gresik Harus Sanksi PNS Pelesir Dijam Kerja

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Lagi Komisi A DPRD Kab Gresik melakukan hearing terkait perbuatan indisipliner pegawai Puskesmas Kebomas. Karena melakukan plesiran ke China saat jam kerja. Dan merekomendasikan agar diberi sanksi tegas oleh Tim Baperjakat Pemkab.
Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup di Ruang Komisi A, dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Inspektorat Gresik, Hari Soerjono dan anggota Komisi A. Berlangsung sekitar satu jam lebih dan disepakati dalam waktu 14 hari. Pemkab harus memberi sanksi tegas agar PNS tak berbuat seenaknya di jam kerja.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Gresik, Suparno Diantoro, dalam rapat tadi cukup tegang. Angota komisi secara bergantian menanyakan pelesiran secara detail yang dilakukan pada jam kerja. Padahal seharusnya tidak boleh, namun tetap saja nekat dilakukan dan dilanggar. Atas perbuatanya komisi sepakat memberikan rekomendasi untuk sanksi tegas.
”Kami sudah minta BKD dan Inspektorat tegas, sesuai aturan yang ada. Dengan batas waktu 14 hari, jangan ada lagi tolenransi karena sesuatu hal. Harus tegas, sebab kalau di biarkan akan ditiru lainya dan menjadi kebiasaan,” ujarnya
Ditambahkan Suparno, kegiatan pelesiran saat jam kerja pastinya menganggu pelayanan masyarakat, sehingga melanggar melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Yang dilakukan secara bersma-sama, sebanyak 35 orang yang terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dan sekarang, komisi menunggu laporan dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Gresik.
Kepala Dinas Kesehatan Kab Gresik, Nurul Dolam mengatakan, sudah melarang mereka karena izinya kunjungan wisata sebab dilakukan pada jam kerja. Terkait sanksi kini diserahkan pada BKD.
Sementara Kepala Inspektorat Gresik, Hari Soerjono mengatakan, segera melakukan rapat dengan tim. Nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan pada BKD dan mengenai sanksi itu wewenang BKD. [kim]

Tags: