Bareskrim Polri Geledah Ruang Bupati Nganjuk, Amankan Komputer dan Berkas

Anggota Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ruang kerja sejumlah pejabat Pemkab Nganjuk. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Untuk mendapatkan tambahan alat bukti atas kasus jual beli jabatan ASN di Kabupaten Nganjuk, Bareskrim Polri disamping melakukan pemeriksaan saksi, juga melakukan penggeledahan di beberapa ruang kerja pejabat di lingkup Pemkab Nganjuk.
“Memang benar pada hari ini ada penggeledahan dari Bareskrim, hanya saja ruangan mana saja saya tidak tahu. Alangkah baiknya tanya saja pada Kasatpol PP yang ikut mendampingi penyidik Bareskrim,” kata Asti Widiartini Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Kamis (27/5).
Kasatpol PP Syamsul Huda saat ditanya tentang ruang mana saja yang dilakukan penggelehan oleh pihak pinyidik Bareskrim, dirinya hanya mengatakan kalau dirinya saat itu hanya mendapingi di dua tempat yakni ruang kerja Bupati yang berada di rumah dinas dan di ruang dinas Bupati. “Jelasnya tidak tahu pasti, karena saya harus mendampingi Plt Bupati Marhaen Djumadi menerima tamu dari komunitas salam lima jari,” jelas Syamsul Huda.
Dari pantauan Bhirawa, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri di lingkup Pemkab Nganjuk mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB ada lima ruangan yakni ruang kerja Bupati Nganjuk yang berada di rumah dinas dan ruang kerja dinas disamping itu ruang kerja Sekda Kabupaten Nganjuk, ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Hukum serta ruang kerja BKD.
Sementara yang diamankan oleh tim penyidik diantaranya seperangkat komputer yang berada diruang kerja Bupati Novi dan beberapa berkas yang dianggap penting sedangkan diruangan lainnya baru sebatas berkas berkas penting.
Untuk diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (27/05) sebagaimana informasi yang masuk, juga akan melakukan penggeledahan di lima kantor kecamatan yakni Kecamatan Pace, Kecamatan Loceret, Kecamatan Berbek, Kecamatan Tanjunganom, dan Kecamatan Sukomoro. [ris]

Tags: