BC Jatim Gagalkan Penyelundupan Buah

pemalsuan-dokumen-[M-ali/bhirawa].

pemalsuan-dokumen-[M-ali/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Pemalsuan dokumen buah impor bernilai Rp250 juta berhasil digagalkan, langkah sukses di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)  ini berhasil dilakukan berkat kerja bareng Dirjen Bea Cukai  Jatim dan Karantina  Kementerian Petanian  Surabaya.
Menurut Ketua Karantina Balai Besar Pertanian Surabaya, Eliza Rusli, disela sela peninjauan barang bukti di Terminal Petikemas  Surabaya, Jumat  (29/1), ini merupakan amanah sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan. Ikan dan Tumbuhan, untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta melakukan pengawasan pangan segar asal tumbuhan.
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengamankan empat Kontainer buah-buahan dari Korea dan China) yang tak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hal ini diketahui saat dilakukan Tindakan I Karantina berupa pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap kiriman buah-buahan itu, ternyata berbeda antara jenis buah yang tarcantum galam dokumen karantjna (Phytosanitary Certificate), dengan jenis buah yang ada dalam kontainer.
Dataya, 1. Pemasukan buah Pear satu kontainer berasal dari Korea Selatan: Dalam dokumen Phytosa’nitary Certificate tertulis Pear (Pyrus comunis) sejumlah 1.775 karton (12.842.500 kg), namun hasil pemeriksaan flsik. Terdapat lima jenis yaitu a. Pear : 1.335 karton (10.015 Kg); b. Apel : 360 karton (1.800 Kg); b. Kurrha merah: A 5 karton*(67,5 Kg); c. Kimchi : 89 karton (890 IQ); dan e. Hazel Nut : 4 Karton (900 Kg)
Juga pemasukan buah Pear tiga kontainer berasal dari China Dalam dokumen Phytosanitary Certincate tertulis Pear (Pyrus comunis) sejumlah 7.200 karton (51.840 kg), namun hasil pemeriksaan fisik, terdapat tiga jenis yaitu : a. Fear 2 1.394 karton (11.849 Kg); b. Jeruk Ponkam : 5.214 Keranjang (48.4902 Kg); dan c. Jeruk Honey Murcot : 1.157 karton (10.991,5 Kg)
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992, tegas Eliza, setiap media pembawa (buah-buahan) yang dimasukkan ke dalam wilayah negara R wajib dilengkapi surat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dar negara asal. Sehingga kedua pemasukan buah di atas tidak sesua dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran pemasukan buah ini maka dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Noor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan, dan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal, BBKP Surabaya akan berkoordinasi denga instansi terkait.
Sementara itu, Kadirjen Bea dan Cukai Jatim Rahmat Subagyo yang ditemui secara terpisah pada kesempatan yang sama mengatakan, sanksi yang akan dilakukan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan apakah berat atau ringan yang jelas barang bukti yang ada biasanya dimusnahkan, sedangkan hukum yang berlaku meski di era MEA tetap menggunakan Indonesia sebagai hak otonom. [ma]

Rate this article!
Tags: