BC Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6 Kilogram

5-foto A-1Sidoarjo, Bhirawa
Rencana penyelundupan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6.150 gram atau 6 kg lebih di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai, Juanda, Sidoarjo.
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I, Agus Yulianto ketika siaran pers Kamis (18/12) kemarin mengatakan, nilai narkotika itu ditaksir sekitar Rp2 miliar, kalau ditaksir dengan menggunakan harga pasarnya diperkirakan nilainya bisa mencapai Rp17,22 miliar.
Barang haram yang diduga akan diedarkan di Surabaya ini, dibawa sesorang merinisial AT (54) jenis kelamin laki-laki warga negara Belanda, penumpang pesawat Singapore Airline dengan nomor penerbangan SQ-390 rute Singapura-Surabaya. ”Ia mendarat di Bandara Internasional Juanda, Jumat (12/12) lalu sekitar pukul 09.30 WIB,” katanya.
Modus yang digunakan AT, caranya dengan menyembunyikan MDMA berbentuk bubuk di dalam kemasan clumping cat litter (pasir buatan untuk tempat pembungan kotoran kucing) yang dimasukkan dalam koper yang dibawanya. Petugas kami melihat dan mencurigai tas warna hitam, yang diambil dari bagasi pesawat Singapore Airline.
Kemudian dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dan kedapatan hasilnya positif. ”Kalau barang itu merupakan narkotika jenis MDMA,” terang Agus Yulianto.
Sementara itu,  Kepala BNN Jatim, Iwan Ibrahim juga mengatakankan, setelah dilakukan pengembangan, selain mengamankan AT, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), berinisial F, orang Indonesia yang berwarganegara Belanda, M dan R warga Surabaya serta uang Rp2 miliar. ”Aksi pertama mereka lolos dari penangkapan petugas. Selanjutnya, kedua kalinya baru berhasil kami gagalkan,” katanya.
Tindakan tersangka AT telah melanggar dalam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009. Hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Sedangkan Kepala Kantor PPBC tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengatakan kalau tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke BNN Jatim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penggagalan ini upaya bersama, kerja sama yang baik, dan terintegritas antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah Jatim I serta balai pengujian dan identifikasi barang bea dan cukai tipe B Surabaya), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, BNN Provinsi Jatim, pengamanan Bandara (Lanudal POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I) dan imigrasi bandara Juanda. [ach]

Keterangan Foto : Jajaran petugas Bea dan Cukai saat menunjukkan ketiga tersangka dan barang bukti narkotika dan uang Rp2 miliar. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: