Bea Cukai Amankan 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas sedang menunjukkan barang bukti rokok illegal, juga yang terdapat dalam karung. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Di tengah situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19. terdapat segelintir orang yang berusaha mengirimkan rokok ilegal ke wilayah lain. Namun pada saat yang bersamaan petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman lebih dari 3.1 juta batang rokok Ilegal di wilayah Sidoarjo.
Pada penindakan pertama. petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur berhasil mengamankan truk ekspedi L dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak Kalimantan Barat, pada Sabtu tanggal 11 April 2020, sekitar pukul 14.00 WIB dari Jalan Brigjen Katamso Waru Sudoarjo. Didapati rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang merk dagang EB dengan ditempeli pita cukai yang diduga palsu.
Pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap saksi terperiksa saudara HP yang merupakan karyawan ekspedisi. Atas dugaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penindakan oleh petugas dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima.
Pada penindakan kedua, petugas KPPBC Sidoarjo berhasil mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo ,dengan tujuan Pulau Sumatra pada 11 April 2020 pukul 18.00 WIB.
Didapati BKC Hasil Tembakau berupa rokok ilegal yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai.
“Atas penindakan tersebut. Dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan, terhadap kendaraan, sopir dan barang bukti dibawa ke kantor KPPBC Sidoajo untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pihak yang diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut,” ungkap Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Muhammad Yatim, dalam keterangan persnya, Senin (14/4) siang.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukal, bahwa total nilai rokok Ilegal yang diamankan dari dua penindakan ini nilainya setara dengan Rp3 milyar dan total potensi kerugian negara dan cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp1,4 milyar.
Dapat diduga bahwa rokok illegal tersebut melanggar sejumlah aturan pidana di bidang cukai yaitu Pasal 54, Pasai 55 dan atau Pasal 56 Undang-mdang Nomor 30 Tm 2007 tentang Perubahan atas Undang-ondang Nomor 11 Tahm 1995 tentang cukai yaitu tindakan menjual BKC yang tidak dilunasi cukainya.
“Tindakan memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu. mempergunakan pita cukai bekas dan memiliki BKC hasil pidana,” tegasnya. [ach]

Tags: