Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Tumpukan rokok tanpa cukai hasil dari penindakan bulan Januari-Agustus dimusnakan dengan cara dibakar di area Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rabu (4/10). [hilmi husain/bhirawa]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 2.339.435 batang rokok tanpa cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Rabu (4/10).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bier Budy Kismulyono menyampaikan pemusnahan jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut merupakan hasil penindakan dan pelanggaran KPPBC selama Januari-Agustus.
“Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin itu dari penindakan selama 2017. Penindakan yang kami lakukan berawal dari laporan masyarakat,” ujar Bier Budy Kismulyono, Rabu (4/10).
Dari jutaaan batang rokok tersebut, negara berpotensi dirugikan hingga Rp 1 miliar. Sedangkan penindakan itu, juga berkat peran Pemkab Pasuruan yang intens ikut mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Kami awasi terus secara intesif produksi dan peredaran rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Ini berkat kerja sama semua stakeholder dan semua instansi, serta peran aktif masyarakat,” tandas Bier Budy Kismulyono.
Sementara itu, Kabag Otonomi Daerah Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengakui bahwa bea cukai selaras dengan upaya pemerintah daerah. Dana dari bagi hasil cukai untuk yang diterima Pemkab Pasuruan cukup tinggi hingga Rp 100 miliar.
“Kegiatan ini selaras dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Dana dari bagi hasil cukai untuk Pemkab Pasuruan sangat bermanfaat bagi masyarakat, Nurul Huda.
Kabupaten Pasuruan adalah daerah penerimaan bea rokok nasional 1/3 nasional. Jika dirupiahkan, nilainya bisa mencapai Rp 40,2 triliun. [hil]

Tags: