Bebani APBN, Sekjen Partai Bulan Bintang Desak Pemerintah Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor

Jakarta, Bhirawa.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, mendesak Pemerintah agar segera menghapus uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI). Hal ini dinilai sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN)

Demikian dikatakan Afriansyah Noor, saat berbincang bincang dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (5/09/2022).

“Beban APBN, bisa berkurang jika pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun anggota DPR. Periodesasinya kan, sudah selesai karena tidak terpilih lagi di daerah pemilihannya. Jadi untuk apalagi mereka mendapat uang pensiun,” kata Afriansyah.

Lagi pula, katanya melanjutkan, masa aktif DPR itu kan, hanya lima tahun per periode sehingga tidak pantas menerima uang pensiun yang ditanggung APBN untuk seumur hidupnya. Salah satu alasannya mengusulkan penghapusan uang pensiun itu adalah karena semasa aktif para anggota DPR telah mendapat berbagai fasilitas besar serta memperolah gaji yang besar juga.

Ia menilai, jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Bila pemerintah berani menghapus pembayaran uang pensiun itu maka dana itu bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S 520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. (ira.hel).

Tags: