Bergaya Preman, Kantor Leasing di Demo Warga

Puluhan warga saat menggelar aksi demo di depan kantor FIF di Kota Pasuruan, Senin (30/10). Mereka mengecam aksi penjabelan motor yang dilakukan FIF dengan melibatkan preman dan cara-cara menipu. [Hilmi Husain]

Puluhan warga saat menggelar aksi demo di depan kantor FIF di Kota Pasuruan, Senin (30/10). Mereka mengecam aksi penjabelan motor yang dilakukan FIF dengan melibatkan preman dan cara-cara menipu. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Kantor perusahaan leasing PT Federal International Finance (FIF) Pasuruan di demo puluhan warga. Kedatangannya mereka mengecam aksi penjabelan motor yang dilakukan FIF dengan melibatkan preman dan cara-cara menipu. Bahkan, warga juga meminta agar perusahaan leasing yang menggunakan jasa premanisme itu supaya dibubarkan.
Warga yang tergabung dalam Aktivis Peduli Rakyat datang dengan mengendarai motor dan mobil. Sesampainya di kantor FIF di Jalan Veteran Kota Pasuruan, mereka berkumpul serta meneriakkan yel-yel kecaman demi kecaman.
Mereka juga membawa poster yang mengecam pelibatan preman dalam melakukan penjabelan motor nasabah yang menunggak angsurannya. “Dalam penyitaan kendaraan, mereka selalu menggunakan aksi premanisme layaknya begal motor. Yakni dengan cara mendadak merampas motor di jalan raya secara paksa dengan tiga hingga empat orang. Makanya, kami menuntut agar perusahaan FIF ini dibubarkan saja jika masih memakai jasa-jasa preman,” teriak Ayik Suhaya, koordinator aksi, Senin (30/10).
Ayik mencontohkan, aksi penjabelan motor yang dilakukan FIF menimpa salah seorang warga Blandongan, Kota Pasuruan yang bernama Sumiati (43).
“Saat itu motor Ibu Sumiati dipakai anaknya saat sekolah SMP. Tiba-tiba saat pulang sekolah dijabel di tengah jalan. Kita ini sudah punya aturan, yakni Undang Undang tentang Fidusia, itu saja yang harus dijalankan. Jangan main rampas dengan menggunakan preman. Harusnya melalui mekanisme yang benar. Tindakan seperti itu layaknya begal di jalan raya,” ujar Ayik Suhaya.
Tak hanya itu, Ayik juga menyesalkan tindakan FIF saat pengambilan sepeda motor harus membayar Rp 1,5 juta. Alasannya untuk biasa administrasi saat penjabelan.
“Dasarnya apa, motor sudah dijabel lalu disuruh membayar Rp 1,5 juta diluar tunggakan pembayaran cicilan. Aksi rampas kendaraan konsumen yang menunggak sudah melanggar hukum dan merupakan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran seperti pada Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 Jo pasal 335 KUHP. Dan saat ini juga kami laporkan ke polisi,” teriaknya lagi sembari melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota.
Terpisah, Pimpinan FIF Cabang Pasuruan, Ambar Tri Sunariyati menyampaikan sesuai aturan perjanjian dua belah pihak, jika ada keterlambatan pembayaran kredit maka pihak pokja akan melakukan penagihan.
“Kami itu menjalani sebuah aturan, tidak demikian. Jika ada konsumen yang menunggak, kami lakukan penagihan ke pihak yang bersangkutan melalui tahap demi tahap. Segala sesuatu sesuai prosedural dan mekanisme yang ada,” tarang Ambar Tri Sunariyati. [hil]

Tags: