Berhasil Buktikan Akta Pendirian, PT GBP Siapkan Dugaan Wanprestasi Pemkot Surabaya

Kuasa-Hukum-Pemkot-Surabaya-saat-melihat-akta-pendirian-perusahaan-yang-disertahkan-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Selasa-[21/6].-[Abednego/bhirawa].

Kuasa-Hukum-Pemkot-Surabaya-saat-melihat-akta-pendirian-perusahaan-yang-disertahkan-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Selasa-[21/6].-[Abednego/bhirawa].

(Sidang Gugatan Perdata Pasar Turi)
PN Surabaya, Bhirawa
Meski sempat tidak hadir pada persidangan pekan lalu, PT Gala Bumi Perkasa (GBP) akhirnya meladeni tantangan Pemkot Surabaya terkait kepemilikian akta pendirian perusahaan. Di persidangan yang digelar di Ruang Sari I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Liliek Djaliyah selaku Kuasa Hukum PT GBP menunjukkan akta pendirian kepada Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang.
Selain menyerahkan akta pendirian, Liliek juga menyerahkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya. Pada akta pendirian itu, Hakim Mangapul Girsang menilai ada sedikit perbedaan nama pemberi surat kuasa dari tergugat. Untuk itu, Hakim meminta tergugat untuk menyertakan surat perbedaan ejaan nama si pemberi kuasa.
“Kami minta Kuasa Hukum tergugat menyertakan surat keterangan perbedaan ejaan pada nama si pemberi kuasa. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda replik dari penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang sembari mengetok palu berakhirnya sidang, Selasa (21/6).
Usai persidangan, Liliek mengaku, perbedaan satu huruf terhadap nama pemberi kuasa tidaklah fatal. Pihaknya akan meminta surat keterangan perbedaan nama ke Dispendukcapil. Liliek juga mengajukan eksepsi terkait masalah optionenable dan error in persona yang menjadi pokok gugatan Pemkot ke PT GBP.
“Tidak ada masalah dengan hal itu, dan tidak ada rekayasa. Inti jawaban kami yakni, menolak semua gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya,” ungkap Liliek.
Disinggung terkait dugaan wanprestasi yang menjadi objek gugatan Pemkot Surabaya ke PT GBP, Liliek mengaku hal itu tidak benar. “Tidak ada wanprestasi seperti gugatan Pemkot ke kami. Justru dari pihak Pemkot lah yang melakukan wanprestasi. Hal ini akan kita ungkap pada sesi terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Setijo Boesono selaku Kuasa Hukum Pemkot Surabaya menambahkan, pihaknya akan mengajukan replik atas jawaban tergugat pada minggu depan. Disinggung terkait kebenaran akta pendirian PT GBP, Setijo mengakui kebenaran nama pemberi kuasa yang tercantum pada akta pendirian perusahaan.
“Memang benar nama pemberi kuasa sama dengan yang ada di dalam akta pendirian,” tambahnya.
Terkait tidak adanya wanprestasi yang dilakukan PT GBP, Setijo belum bisa member jawaban terkait hal itu. begitu juga saat disinggun terkait dugaan wanprestasi seperti yang dituduhkan pihak PT GBP, Setijo enggan mengomentari hal itu.
“Kita tunggu saja pekan depan, dengan agenda replik atas jawaban dari tergugat,” pungkasnya. [bed]

Tags: