BKN Masih Kaji Draft Usulan Kenaikan Gaji PNS

Pemprov Jatim, Bhirawa
Badan Kepegawaian Negera (BKN) menyebut hingga kini draft usulan kenaikan gaji PNS masih dalam kajian. Setelah rampung, kajian dari BKN akan segera dibahas lintas instansi
“Setelah itu, akan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengusulkannya kepada pemerintah,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (1/3).
Dia mengatakan, pengusulan kenaikan gaji dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan inflasi. Kendati demikian, menurut dia, sebenarnya ada yang lebih mendesak dibandingkan usulan kenaikan gaji PNS yaitu pembahasan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang dibahas sebagai mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Lebih urgen pembahasan RPP tersebut, karena yang sekarang masih menggunakan regulasi pra UU ASN. Belum disesuaikan,” kata dia.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN saat ini tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Kenaikan gaji dilakukan karena sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Sementara itu Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha tak banyak berkomentar terkait usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Kunta mengaku, usulan tersebut masih memerlukan kajian.
Menurut Kunta, usulan tersebut masih memerlukan perjalanan panjang hingga bisa masuk ke dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Ia mengaku, perumusan RAPBN 2019 baru dalam tahap penyiapan pagu indikatif. “Masih panjang perjalanannya. Sekarang baru persiapan pagu indikatif,” ujar Kunta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian atau lembaga (K/L).
“Kenaikan gaji juga mempertimbangkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 Tahun 2015, masih juga belum ditetapkan,” kata Ridwan. [ira, cty, rol]

Tags: