BNN Pasuruan Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Gram, Dua Warga Sampang Diamankan

Ada dua tersangka penyelundupan sabu antar daerah ditangkap BNN Kabupaten Pasuruan di Tol Kejapanan, Kabupaten Pasuruan. Bhirawa/Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba. Dari penyelundupan sabu antar daerah tersebut BNN menyita 50 gram sabu siap edar.

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata menyampaikan terdapat dua tersangka diamankan dalam penyergapan sabu. Mereka adalah JD (26) dan RK (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan sebuah informasi. Dalam informasi itu, BNN Kabupaten Pasuruan mendengar akan adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang via tol.

Usai informasi tersebut dipastikan benar, pihaknya langsung menyergap mobil Suzuki Ertiga Nopol AG 1380 LI yang melaju dari arah Tol perak.

“Kami menyerkap mereka di tol Kejapanan. Mereka dari arah Bangkalan menuju Malang. Dari tangan tersangka, kami amankan 50 gram sabu,” ujar AKBP Erlang Dwi Permata, Senin (26/9).

Sabu disimpan di dalam jok mobil. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas.

“Awalnya, kedua tersangka ini tidak mengakui. Tapi setelah kami geledah, ditemukan sabu di dalam jok mobil,” tandas Erlang Dwi Permata.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua HP milik kedua tersangka dan satu unit kendaraan operasional.

“Kita kembangkan perkara ini untuk bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kami akan tindak siapapun yang menyalahgunakan sabu ini,” tegas Erlang Dwi Permata.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup,” tutup Erlang Dwi Permata. [Hil.gat]

Tags: