Polisi Tangkap Komplotan Curas Antar Kabupaten/Kota di Jatim

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka kasus curas, Senin (26/9). [Abednego/bhirawa]

Takuti Korban dengan Korek Gas Berbentuk Pistol

Surabaya, Bhirawa
Tim anti Bandit Polsek Gayungan mengamankan komplotan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Kabupaten/Kota di Jatim. Kedua tersangka komplotan curas ini berinisial DA (28) warga Karawang, Jabar dan SSN (25) warga Purwodadi, Jateng.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menjelaskan, komplotan bandit jalanan spesialis curas ini meresahkan warga Jatim. Dari catatan kepolisian menyebut, mereka pernah melancarkan aksi kejahatannya sekali di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.

Kemudian lima lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Terakhir di dua lokasi di Kota Surabaya, dengan sasaran perampok dua lokasi minimarket di kawasan Kecamatan Gayungan, namun di kelurahan berbeda.

“Sasaran komplotan ini tak hanya minimarket, tapi melakukan semua aksi kejahatan di jalanan. Seperti menjambret tas atau ponsel pengendara di jalan, penodongan di tempat atau objek vital seperti SPBU dan lain sebagainya,” kata Kompol Suhartono, Senin (26/9).

Suhartono menambahkan, tersangka melakukan aksinya di minimarket yang pagar utamanya telah ditutup, namun masih ada aktivitas pegawai di dalamnya. “Para korban juga takut lantaran tersangka bersenjatakan sebuah benda menyerupai pistol jenis revolver yang sejatinya merupakan korek gas,” ucapnya.

Sambung Suhartono, sebelum ditangkap pada Minggu (18/9) sekitar pukul 04.30 WIB, komplotan ini sempat merampok karyawan SPBU di Jl Jenggolo, Sidoarjo. Kurun waktu semalam, keduanya sempat merampok dua lokasi minimarket di kawasan Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Yakni minimarket di Jl Gayungsari Barat dan minimarket di Jl Ketintang Baru.

“Dari aksinya, komplotan ini mengambil uang dan Hp. Di Ketintang mereka merampok uang, di Gayungan merampok Hp dan uang. Kemudian di SPBU Jenggolo merampok uang. Total kerugiannya ya sekitar Rp23 juta,” terangnya.

Namun, sambung Suhartono, aksi keduanya harus berakhir setelah Tim Anti Bandit Polsek Gayungan yang dikomandoi oleh Iptu Hedjen Oktianto dan Kompol Suhartono melakukan serangkaian tahapan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan kerja tim pengintaian secara komprehensif, petugas mendapati satu orang tersangka saat mengisi bensin di kawasan Jl Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya.

Saat diinterogasi mengenai kegunaan uang hasil kejahatannya, Suhartono menerangkan, segala bentuk aksi kejahatan komplotan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku melancarkan aksi penodongan dan perampokan lantaran pengaruh minuman keras yang akan selalu ditenggak oleh mereka sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Dari tangan tersangka, lanjut Suhartono, berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp23 juta, 2 buah HP dan korek api berbentuk pistol yang digunakan dalam aksinya.

“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: