BNNK Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono (kanan) menunjukkan bb sabu seberat 1 ons lebih beserta empat tersangka, Senin (24,2). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Jatim. Alhasil petugas BNNK berhasil menyita barang bukti (BB) 115,58 gram atau 1 ons lebih narkoba jenis sabu.
Petugas BNNK juga mengamankan empat orang tersangka. Keempatnya berinisial IW (25) warga Jl Krembangan, Surabaya; MH (40) warga Jl Karang Tembok, Surabaya; DAT (34) warga Jl Keputran Kejambon, Surabaya dan HI (24) warga Jl Keputran Kejambon, Surabaya.
“Dari keempatnya, satu tersangka berinisial DAT merupakan kurir yang mengambil sabu dari salah satu narapidana di Lapas yang ada di Jatim, yaitu Edo,” kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono, Senin (24/2).
Kartono menjelaskan, tersangka DAT mengaku mendapat sabu dari Edo yang berada di dalam Lapas. Dari Edo, tersangka DAT kemudian menitipkan sabu yang diambuilnya ke tersangka HI. Nah, dalam hal ini HI merupakan gudan penyimpanan bagi DAT sebelum diedarkan kembali ke tersangka IW dan MH.
Dari keempatnya, peranannya ada yang selaku kurir, sebagai penyimpan barang (gudang) dan ada juga yang pengedar. Terkait peredarannya, Kartono mengaku, tersangka DAT menunggu perintah dari Edo.
“Kami tetap koordinasi dengan teman-teman di Lapas, baik melalui Kemenkumham Jatim untuk pengembangan ungkap kasus ini. Sebab alat komunikasi sementara yang di Lapas belum ditemukan,” ucapnya.
Masih kata Kartono, tersangka DAT ini merupakan residivis kasus narkoba dan pernah satu sel dengan Edo. Tersangka DAT ini baru keluar dari Lapas pada Maret 2019. Hingga pada Februari 2020 DAT harus kembali berurusan dengan petugas BNNK Surabaya.
“Tersangka DAT ini residivis kasus serupa (narkoba) dan pernah satu kamar dengan Edo. Namun belum merasa jera, hingga diamankan petugas kami,” tegasnya.
Didepan awak media dan Kepala BNNK Surabaya, DAT mengaku mendapat 1 ons sabu dari Edo. Pihaknya sudah hampir 6 kali mengambil sabu dari Edo, dengan setiap pengambilan sebanyak 1 ons atau 100 gram sabu. Teransaksi sabu itu, sambung DAT, dilakukan dengan sistem ranjau dan berkomunikasi melalui HP.
“Per satu ons dapat komisi Rp 1,7 juta. Setiap satu ons nya dijual seharga Rp 80 juta dan pembelinya ditentukan oleh Edo yang saya kenal saat berada di Lapas Pamekasan,” pungkas DAT.
Selain menyita 115,58 gram atau 1 ons lebih narkoba jenis sabu. petugas BNNK Surabaya juga menyita diantaranya uang tunai Rp 628 ribu, timbangan digital dan empat unit HP berbagai merek. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: