BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Serahkan Santunan ke Ahli Waris Karyawan PT Coca Cola

Surabaya, Bhirawa

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Mohammad Sulistianto, karyawan PT Coca Cola Distribution Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat bekerja, Minggu (29/2021).

Secara simbolis santunan diserahkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Rudi Susanto kepada istri almarhum, Puji Astutik. Santunan yang diserahkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 233.429.920,-, Jaminan Hari tua (JHT) Rp 26.666.440,-, dan Jaminan Pensiun (JP) berkala setiap bulan Rp 356.600,-, serta beasiswa 1 anak total Rp 87.000.000,-.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, almarhum Mohammad Sulistianto semasa hidupnya bekerja di PT Coca Cola Distribution Indonesia dan terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena meninggal dalam hubungan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK, JHT dan JP.

“Kami berharap santunan yang kami berikan ini dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum,” ucap Rudi.

Rudi juga menyampaikan apresiasinya pada PT Coca Cola Distribution Indonesia yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan dalam kesempatan ini Rudi juga mengimbau pada seluruh pengusaha atau pemberi kerja untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, demi menjamin kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.

Sementara itu, Ahmad Yulizar Zam biasa dipanggil Richard sebagai Head of HR Operations PT Coca Cola Distribution Indonesia memberikan tanggapannya, “Bahwa perusahaan patuh terhadap seluruh ketentuan pemerintah termasuk ikut aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selain itu perusahaan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi proses klaim yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan atas karyawan mereka tersebut,” katanya.

“Sehingga ahli warisnya cepat mendapat santunan. Ketika karyawan kami mengalami musibah seperti ini, seluruhnya di`cover` oleh BPJS Ketenagakerjaan dan seluruhnya dilayani dengan baik,” ujarnya Richard.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut berkomitmen akan selalu mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Semua pekerja harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktifitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya,” tutur Rudi.

Dia juga menyampaikan, sampai 29 Agustus 2021 ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut telah membayarkan klaim JHT sebanyak 9743 kasus dengan nominal sebesar Rp150.783.769.390,-, klaim JKK 1.546 kasus sebanyak Rp 9.263.492.509,56,-, klaim JKM 366 kasus sejumlah Rp 10.968.300.000,-, dan klaim JP 3.628 kasus total Rp 3.875.693.521,-. [geh]

Tags: