BPJS Kesehatan Siapkan BPJS Satu! bagi Peserta JKN Dapatkan Pelayanan Mudah, Cepat, Setara

Petugas BPJS menunjukkan proses pelayanan mudah.

Gresik, Bhirawa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), meyediakan petugas BPJS Siap membantu! (BPJS Satu!) dan petugas Informasi dan pengaduan peserta rumah sakit (PIPP RS). Di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), bagi peserta program jaminan kesehatan nasional (Program JKN) yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan. peserta mengalami kendala, maka petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siap siaga memberikan solusi kepada peserta.

“Misalnya peserta mengalami kendala data bermasalah seperti penulisan nama, yang kurang tepat antara yang tertera di KTP dan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Atau ketidaksesuaian alamat maka peserta bisa langsung melaporkan kepada petugas BPJS Satu!, atau PIPP RS. Nanti kendala tersebut akan langsung ditangani sehingga tidak menghalangi peserta untuk mendapatkan pelayanan,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

Selain kendala data peserta JKN, juga bisa memanfaatkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS untuk menyampaikan jika ada keluhan pelayanan. BPJS Kesehatan telah menyediakan nomor handphone petugas tersebut, di setiap sudut pelayanan di FKRTL atau rumah sakit.

“Jika peserta tidak menemui langsung petugas BPJS Satu! atau PIPP RS tidak usah khawatir, karena kami telah memasang informasi nomor petugas yang bisa dihubungi kapan saja. Termasuk jika peserta ingin menyampaikan keluhan atas pelayanan yang didapatkan, monggo saja bisa langsung dihubungi. Namun keluhan ini tentunya diharapkan tidak terjadi, karena seluruh FKRTL kerja sama kami telah menerapkan Janji Layanan JKN,” ujarnya.

Layanan JKN adalah gerakan bersama dengan memberikan afirmasi kepada petugas pelayanan kesehatan, peserta dan stakeholder terkait layanan kesehatan JKN. Janji ini harus dipegang teguh dan dijalankan oleh faskes kerja sama, dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah dan setara. Disampaikan dalam bentuk spanduk, poster dan banner yang dipasang di ruang pelayanan setiap fasilitas kesehatan kerja sama.

Ditambahkan Janoe Tegoeh Prasetijo, bahwa ada 7 poin Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dan 6 poin Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), isi janji layanan JKN selaras dengan poin perjanjian kerja sama antara BPJS kesehatan dengan faskes.[kim.ca]

Tags: