BPJS Ketenagakerjaan Regulasi-Peningkatan Benefit

Dari-kiri-Kakanwil-BPJS-Kwtenaga-Keejaan-Jatim-E-Ilias-bersama-direktur-BPJS-Ketenaga-Kerjaan-Junaidi-saat-memberikan-penjelasan.

Dari-kiri-Kakanwil-BPJS-Kwtenaga-Keejaan-Jatim-E-Ilias-bersama-direktur-BPJS-Ketenaga-Kerjaan-Junaidi-saat-memberikan-penjelasan.

Surabaya, Bhirawa
Sosialisasi era baru tengah dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilakukan secara maraton di 11 daerah selama bulan Agustus ini.
Sosialisasi era baru ini, selain penjelasan pada para pejabat daerah dan perusahaan peserta, juga selalu diawali dengan fair mulai pagi hingga sore untuk memberi pemahaman pada masyarakat tentang berbagai hal BPJS Ketenagakerjaan yang telah beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.
Di Surabaya, Jatim, kegiatan itu dilakukan di Tunjungan Plaza dan Hotel Seraton Dari Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, hadir Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga Junaedi, dan Kepala Divisi Komunikasi Abdul Cholik. Keduanya didampingi Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Endah Ilyas Lubis.
Disebutkan oleh Ilyas yang juga ditandaskan Junaedi, operasional penuh ini, selain menjalankan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), juga diikuti perubahan regulasi dan benefit masing-masing jaminan.
Pada JKK, kalau benefit sebelumnya bea pengobatan dan perawatan diplafon Rp20 juta, sekarang tanpa plafon alias sampai sembuh. Selain itu, bagi yang cacat akibat kecelakaan kerja, juga dapat jaminan bisa kerja kembali setelah diberi pelatihan.
Untuk JKM, peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan bea pemakaman total sebesar Rp24 juta, di samping pemberian bea siswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp 12 juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun.
Kemudian untuk JHT, jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, merupakan sistem tabungan yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. Dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. [ma]

Tags: