BPKP Segera Ungkap Kerugian Korupsi Kadin

Foto Audit BPKPKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur  mengoptimalkan  koordinasi  sebagai upaya mempercepat penyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara  pada kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.
Kepala Perwakilan BPKP Jatim,  Hotman Napitupulu  dikonfrimasi Bhirawa , Minggu(10/5) menegaskan pekan lalu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejati Jatim  terkait kasus hibah Kadin Jatim. Koordinasi ini ditunjukkan dengan melakukan diskusi bersama antara Kejaksaan dan BPKP. Selain itu, Kejaksaan akan memenuhi tambahan data maupun dokumen yang dibutuhkan BPKP untuk menyelesaikan perhitungannya.
Hotman pada kesempatan kemarin, juga menegaskan BPKP meminta waktu sampai pecan depan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara  akibat kasus yang melibatkan satu PNS dan satu petinggi Kadin Jatim ini.
“Pekan lalu kami sudah koordinasikan hal ini kepada Kejati Jatim. Kami meminta waktu untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara kasus Kadin. Perkiraan satu minggu lagi hasi auditnya keluar,” terang Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu saat dihubungi Bhirawa.
Hotman menjelaskan, permintaan tambahan waktu ini dikarenakan masih ada data-data yang dibutuhkan untuk memperlengkap hasil perhitungan BPKP. Untungnya, lanjut Hotman, penyidik Kejaksaan terus berkoordinasi dan memberikan data-data yang diperlukan tim BPKP untuk menghitung kepastian kerugian negara atas kasus ini.
Tak hanya itu, Hotman memperkirakan hasil kerugian keuangan negara atas kasus ini akan keluar sekitar satu minggu lagi. Mengenai data apa saja yang dibutuhkan ? Hotman enggan membeberkan dengan alasan masih dilakukan perhitungan kerugian negaranya.
“Secepatnya akan kami tuntaskan perhitungan kerugian negara kasus ini. Sebab, kami masih butuh data-data dari Jaksa untuk melengkapi hasil perhitungan tim,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Ardiansyah mengharapkan dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dan melakukan diskusi dengan BPKP untuk menuntaskan perhitungan keuangan negara kasus ini.
“Setelah melakukan koordinasi, merasa sudah sejalan. Tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kerugian sementara kasus ini ? pria asal Jawa Barat ini enggan menjelaskan hal tersebut. Pihaknya mengaku tidak berani mendahului hasil perhitungan dari BPKP. Selain itu, Ia mengaku bahwa masih ada beberapa hal yang harus di lakukan perhitungan oleh BPKP. Hal ini diantaranya adalah audit pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus diperiksa satu persatu karena jumlahnya cukup banyak.
“Kalau kerugian negaranya masih belum, saya tidak mau mendahului hasil pemeriksaan BPKP,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada tahun 2012 dan 2013. Setiap tahunnya, Kadin Jatim mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 10 miliar. Dari hal ini, Jaksa menemukan data laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Usai dilakukan penyidikan, Kejaksaan akhirnya menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Kadin Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring sebagai tersangka dan pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini. [bed]

Tags: