BPP Prabowo-Sandi Jatim Buka Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu

Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim Soepriyatno ketika menjelaskan keputusan membuka posko pengaduan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019, Kamis (25/4).[andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk membuka posko pengaduan kecurangan Pemilu 2019.
Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim Soepriyatno mengatakan keputusan membuka posko pengaduan karena banyak terjadi kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019 di Jatim yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.
”Berdasarkan data yang kami miliki dan laporan masyarakat, Pemilu ini terindikasi banyak terjadi kecurangan,” kata Soepriyatno di Posko BPP Prabowo-Sandi Jatim, Kamis (25/4).
Karenanya, pihaknya mengintruksikan kepada seluruh daerah untuk membuka posko pengaduan untuk menampung segala bentuk laporan terkait kecurangan.
Soepriyatno menyebutkan bahwa indikasi kecurangan sudah terjadi sebelum pelaksanaan, di antaranya temuan data DPT ganda dan invalid sebanyak 17,5 juta lebih dan penggunaan kotak kardus yang sangat berisiko rusak dan terbakar.
”Apalagi sekarang banyak salah input data di KPU. Kok istiqomah yang berkurang suaranya 02. Ini human error atau eror yang diorder,” kata Soepriyatno yang juga menjabat Ketua DPW Partai Gerindra Jatim ini.
Pihaknya mencontohkan dugaan kecurangan yang terjadi di Surabaya yang sudah disikapi Bawaslu Surabaya dengan memberikan rekomendasi perhitungan suara ulang kepada KPU Surabaya.
Bawaslu Surabaya merekomendasikan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara di Kota Surabaya karena diduga adanya kecurangan berupa penggelembungan suara.
Rekomendasi tersebut berawal dari laporan lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI atas dugaan terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.
”Temuan tersebut harusnya mendapat sikap tegas agar pelaksana Pemilu dilakukan dengan adil. Surabaya kota besar, kan disini ada Polda, Polrestabes, Bawaslu, KPU masih saja terjadi. Kalau di Surabaya saja terjadi, apa tidak mungkin di daerah lain terjadi juga. Karena itu kami akan mendesak KPU Surabaya melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” katanya. [dre]

Tags: