BPPT Sidoarjo Terapkan Pelayanan Tanpa Calo

Redi Kusuma. [ali kusyanto/bhirawa]

Redi Kusuma. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebagai SKPD yang menjadi role model Kemenpan dan KPK dalam masalah pelayanan perizinan di Indonesia, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab Sidoarjo tentu saja sangat mendukung adanya Inpres soal stop pungli di semua lembaga pemerintah.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, soal pelayanan tanpa perantara, BPPT Kab Sidoarjo ingin mengeliminir dan mencegah adanya pungli pelayanan. Sehingga nantinya akan diterapkan pelayanan perizinan secara online atau bagi perusahaan yang bisa datang mengurus sendiri adalah nama-nama yang tertera dalam akte perusahaan.
”Kebijakan pelayanan tanpa perantara atau calo ini akan dimulai pada Senin 24 Oktober Senin depan,” jelas Sekretaris BPPT Kab Sidoarjo, Drs Redi Kusuma MSi, Kamis (20/10) kemarin kepada Bhirawa.
Sedangkan untuk pengurusan perizinan skala perorangan biasa, kata Redi, juga hanya bisa dilakukan oleh nama-nama yang tertera dalam kartu keluarga (KK). Meski baru akan dilaksanakan pada Senin depan, tapi sudah disosialisasikan ke 18 kecamatan dan semua SKPD di Pemkab Sidoarjo, baik berupa surat tertulis maupun dalam bentuk spanduk.
Responnya cukup significant. Menurut catatan, saat dilakukan uji coba dalam beberapa hari terakhir, ada sekitar 150 an pemohon yang datang sendiri ke Kantor BPPT Sidoarjo Jl Pahlawan Nomor 141. Sebelum kebijakan ini diujicobakan, dalam sehari pengajuan permohonan perizinan ada sekitar 70 an saja.
Nantinya bila kebijakan ini akan dilakukan, kata Redi, untuk pengurusan perizinan langsung pemohon harus datang sendiri pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan  untuk pengurusan perizinan secara online hanya berlangsung pada hari Jum at saja.
Untuk mekanisme perizinan secara online, pemohon cukup menscan semua persyaratan dan menguploadnya ke alamat e-mail BPPT Sidoarjo. Setelah selesai diseleksi petugas dan benar, maka proses-proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
”Bila mekanisme permohonan perizinan masih belum jelas, dapat ditanyakan langsung pada petugas,” kata Redi.
Sebagaimana diketahui, selama ini Kemenpan dan KPK pada tahun 2016 ini telah menunjuk BPPT Kab Sidoarjo menjadi rule model sistim pelayanan perizinan terpadu (Sippadu). Sistim ini sudah dianjurkan oleh KPK untuk diterapkan di Kab/Kota se Indonesia. Latar belakangnya, karena dengan sistim itu proses pelayanan perizinan dianggap akan bisa lebih simple sehingga mempermudah pelayanan perizinan yang dilakukan. [kus]

Tags: