Buntut Pemecatan Kades Kembang Kepuh, Bupati Digugat

Persidangan Tata Usaha Negara (PTUN) SurabayaKab Kediri, Bhirawa
Pemecatan kepala Desa Kembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Sholikin oleh Pj Bupati Kediri pada Februari 2016 lalu dinilai janggal oleh kuasa hukum. Alasanya tampak dari surat somasi yang dikeluarkan oleh camat Nagdiluwih Lalu Adi Kusuma.
Dikatakan kuasa hukum Kades Kembang Kepuh, Edy Cahyono, camat tidak memiliki kapasitas untuk memberikan somasi pada Kepala Desa. “Tidak ada regulasinya camat memberikan somasi kepada kepala desa, dan itu tampak jelas ada kejanggalan pada somasi 1, 2 dan 3,” ungkap Edy Cahyono pada wartawan.
Lebih lanjut, dengan adanya kejanggalan tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum ke Persidangan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menurutnya pengajuan gugatan sudah dilaksanakan pada Maret lalu. Dan saat ini dalam tahap pembuktian. “Sudah dua orang saksi dihadirkan di persidangan, besok Rabu sidang lanjutannya, kita akan berusaha memenangkan kasus tersebut,” ungkapnya, Senin (20/6).
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Kediri enggan berkomentar terkait gugatan di PTUN Surabaya tersebut. “Biarkan saya berkerja kalau urusan komentar ke Humas saja,” ungkap Sukadi saat dihubungi melalui telfon selulernya. Sedangkan Kabag humas hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui, sebelumnya Akibat kebijakan yang diambil camat, Kepala Desa Rembang Kepuh Solikin diberhentikan dan posisinya digantikan oleh plt. Menurut, ketika itu masyarakat dari empat desa melakukan aksi demo ke Pemkab Kediri menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Kediri perihal pemberhentian Kepala Desa Solikin yang legalitas SK tersebut dinilai kurang dan cacat hukum. [van]

Tags: