Bupati Jember Non Aktif Faida Diduga “Gandoli” Lima Perijinan

Dinas PTSP Kab. Jember saat hearing dengan Komisi B DPRD Jember terkait pelimpahan perijinan, Rabu (21/10).

Jember, Bhirawa
Sejak 2017, sedikitnya ada lima jenis perijinan yang masih di gandoli oleh Bupati non aktif Faida dan belum diserahkan kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP). Yakni Ijin mendirikan usaha kesehatan, IMB, Ijin Mendirikan Sekolah dan Ijin Lokasi. Akibatnya, pelayanan perijinan tersebut mengalami keterlambatan karena harus menunggu tanda tangan bupati.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Andika saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember terkait pelayanan perijinan di Jember, Rabu (21/10). Andika mengatakan, ada lima perijinan yang harus menunggu tanda tangan dari Bupati.”Ada ijin mendirikan usaha, Ijin Kesehatan, ijin mendirikan sekolah, Ijin Mendirikan Bangunan, dan Ijin Lokasi yang masih menunggu Bupati,” ujar Andika.

Andika juga mengaku, pasca dilakukan audit oleh Ombudsmen beberapa waktu lalu, pihaknya diminta untuk proses pelimpahan wewenang perijinan semua diserahkan kepada Kepala PTSP. Atas saran Ombudsmen itu, setiap tahun PTSP sudah mengirimkan surat pelimpahan ke Kabag Hukum, namun tidak mendapatkan jawaban.

“Jadi memang sudah kita kirimkan setiap tahunnya dan baru tanggal 10 Oktober inu kita kirimkan terakhir draft SK pendelegasian tetapi belum ada jawban,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo mengatakan, hasil audit Ombudsmen beberapa waktu lalu menunjukan bahwa Jember sudah menyalahi aturan disektor perijinan.”Jember ini sudah melanggar aturan baik Perpres maupun Permendagri persoalan perijinan,” tuturnya.

Sebab sejak 2017 lalu, pendelegasian wewenang perijinan tidak diserahkan kepada PTSP. Padahal seharusnya ijin tersebut sudah harus diserahkan kepada kepala PTSP. “Wewenangnya bukan bupati lagi yang teken, tetapi sudah harus PTSP dan Jember mungkin satu-satunya kepala daerah yang masih mengurus teken perijinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sudah berkoordinasi dengan PTSP tentang persoalan tersebut. Namun, disampaikan memang tergantung pada itikat baik dari bupati.”Ini tinggal itikat dari bupati saja, tiap tahun juga PTSP sudah kirimkan draftnya tetapi juga gak ada jawaban dari kabag Hukum,” pungkasnya.

Nyoman juga menambahkan, akan meminta pimpinan DPRD Jember untuk meneruskan ke Plt. Bupati Jember untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.(efi)

Tags: