Bupati Malang Definitif Segera Dilantik

Plt Bupati Malang HM Sanusi

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang definitif tidak lama lagi akan dilantik setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo mengesahkan pemberhentian Bupati Malang non aktif H Rendra Kresna melalui Surat Keptutusan (SK) Mendagri Nomor 131.35-3775 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Malang.
Pengesahan Pemberhentian Bupati Malang telah ditetapkan Mendagri pada tanggal 22 Agustus 2019. Dengan turunnya SK tersebut, maka DPRD Kabupaten Malang akan melakukan sidang paripurna untuk mengusulkan Plt Bupati Malang HM Sanusi dilantik sebagai Bupati Malang definitif.
Hal ini dibenarkan, Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Rabu (28/8), kepada Bhirawa, jika pihaknya pada hari ini menggelar Sidang Paripurna untuk mengusulkan HM Sanusi dilantik sebagai Bupati Malang definitif ke Gubernur Jatim. Namun, setelah diusulkan ke Gubernur, untuk soal waktu kapan dilakukan pelantikan pihaknya tidak tahu.
“Silakan teman-teman wartawan menanyakan kapan rencana dilakukan pelantikan Bupati Malang definitif kepada Gubernur Jatim maupun ke Mendagri. Karena anggota dewan hanya sebatas mengusulkan saja, dan yang memiliki kewenangan adalah Mendagri,” terangnya.
Sebelumnya Mendagri mengesahkan Rendra Kresna melalui SK Nomor 131.35-595 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 sebagai Bupati Malang 2016-2021 dan Keputusan Mendagri Nomor 132.35-596 Tahun 2016 Sanusi disahkan sebagai Wakil Bupati Malang.
Namun, setelah Rendra Kresna tersandung masalah hukum di KPK, maka Mendagri mengeluarkan SK Nomor 131.35-1085 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019, bahwa Rendra Kresna diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Malang karena ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan berdasarkan Register Perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Surabaya tanggal 20 Februari 2019, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempuanyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sehingga dengan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 37/Pid.Sus/TPK/PN Surabaya tanggal 9 Mei 2019, bahwa terdakwa Rendra Kresna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga dengan diberhentikan Rendra Kresna dari jabatan Bupati Malang, maka Wakil Bupati Malang HM Sanusi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). [cyn]

Tags: