Bupati Mojokerto – Forkopimda Tarawih Keliling Bagikan Masker dan Takjil

Tampak dalam foto Bupati bersama Dandim dan Kapolres serta OPD membagikan Takjil, masker, sebelum berbuka puasa bersama dan tarawih keliling masjid. Guna menurunkan Zona kuning menjadi Hijau.

Mojokerto. Bhirawa
Zona kuning yang kini disandang Pemkab. Mojokerto. Mengharuskan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengambil langkah tegas, dalam pelaksanaan ibadah di Masjid yang ada di wilayahnya.

Sebagaimana yang dilakukan bersama Wakil Bupati Muhammad Albarraa, Forkopimda dan OPD, dalam Safari Sholat Tarawih dari masjid ke Masjid, diantaranya di Masjid Al-Iksan Semberjati Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto sabtu malam 24/4/21.

Bupati Ikfina sambil bagikan masker, Takjil dan berbuka puasa bersama selalu wanti wanti kepada para Jama,ah agar selalu melaksanakan Prokes.dengan melakukan 3 M. Demikian juga kepada Pengurus Masjid agar kapasitas Masjid di isi 50 persen saja.

Hal ini tidak lain agar tidak terjadi lonjakan paparan Covid-19 usai gelaran Kegiatan sholat berjama’ah dan Tarawih. Mengingat saat ini Zona yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto baru kuning. Yakni resiko rendah.

Untuk itu diharapkan kesadaran seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes di manapun berada dan melakukan aktivitas, agar Zona kuning segera menjadi Zona Hijau. Jelas Bupati Ikfina.

Lebih lanjut Bupati menambahkan, Kegiatan ini merupakan implementasi program Mojokerto Sehat dan Tertib Ramadan (Mesra) 2021 yang dimotori 3 Pilar yakni Polri, TNI dan Pemerintah.

Selain 3 Pilar, program “Mesra” juga menggandeng para ulama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah ramadan dengan aman serta nyaman, dengan tetap disiplin protokol kesehatan.

Mari kita semua untuk berupaya memperbaiki zona sebaran Covid-19 Kabupaten Mojokerto. Bersama 3 Pilar dalam program “Mesra” dibantu dengan komitmen masyarakat.

Mengingat “Zona kita sekarang kuning (risiko rendah). Kita berusaha agar cepat hijau (risiko terkendali). Kita sudah sepakat bahwa salat jamaah di masjid, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen saja. Aturan ini harus dipatuhi, jangan sampai kita melanggar prokes sehingga memicu lonjakan kasus dan jadi warna merah (risiko tinggi),” tegas bupati.

Menjawab terkait mudik hari raya Idulfitri, Bupati Ikfina sekaligus Ketua Satgas Covid-19, menegaskan bahwa Pemerintah telah melarang tradisi tahunan tersebut demi menghindari konsekuensi lonjakan kasus Covid-19. Namun jika ada yang tetap melanggar aturan tersebut, bupati menginstruksikan agar pengamanan diperketat secara signifikan dan terarah. Tentunya dengan koordinasi dengan tim pencegahan Covid-19.

“Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik. Kalau ditemukan ada yang melanggar, harus koordinasi dengan satgas Covid-19 sampai dengan tingkat RT. Vaksinasi akan terus kita maksimalkan meski jumlahnya terbatas, karena itu diatur dari Pusat. Maka dari itu, sekali lagi saya mohon agar kita tetap konsisten dengan protokol kesehatan sebagai cara ampuh mencegah Covid-19 saat ini,” imbuh bupati. (min)

Tags: