Bupati Mundjidah Serahkan Sertifikat Program PTSL Warga Sukorejo Perak Jombang

Bupati Mundjidah Wahab saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Program PTSL di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kamis (10/02). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang di kantor desa setempat, Kamis (10/02).

Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati Jombang, M Saleh, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Camat Perak dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Perak serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, serta warga setempat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Kresna Fitriansya yang diwakili oleh Pejabat BPN Jombang, Rohmadi, sertifkat yang diserahkan kepada warga Desa Sukorejo ini sebanyak 1169 sertifikat.

Bupati Mundjidah Wahab mengatakan Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional dalam rangka legalisasi aset hak-hak atas tanah masyarakat, dengan target nasional seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2025 mendatang.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyerahan sertifikat tanah PTSL di masa Pandemi Covid-19 ini,” ucap Bupati Jombang.

Program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, dan akuntabel,.sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

Bupati Mundjidah Wahab meminta kepada masyarakat yang sudah menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut.

“Setelah sertifikat diterima, hendaknya di fotocopy terlebih dahulu. Dengan adanya sertifikat tanah ini, artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum dan akan memperkecil masalah sengketa tanah,” kata Bupati Jombang.

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman untuk meningkatkan ekonomi.

“Jangan mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, karena tidak akan menghasilkan,” tutur Bupati Jombang.

“Sebelum mengajukan pinjaman dari bank, bapak ibu harus memperhitungkan dengan betul bahwa akan bisa mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang akan disepakati. Jangan sampai pinjaman tidak terbayar, karena dengan begitu maka justru sertifikatnya yang tidak bisa diambil kembali,” kata Bupati Jombang memberikan pesan.(rif.hel)

Tags: